Idi (Irfan Humas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melakukan likuidasi sebanyak 31 satker dari jumlah keseluruhan satker sebanyak 33, Sedangkan 2 satker telah dilakukan proses likuidasi sebanyak 2 satker pada tahun 2017 yakni MIN 1 dan MIN 24 Aceh Timur.Acara tersebut berlangsung di Aula serbaguna Lantai dua Kantor kemenag setempat.Selasa (15/01).
Dalam Kesempatan tersebut Kakankemenag Aceh Timur Drs H Marzuki Ansari MA dalam sambutannya mengharapkan agar operator satker MIN dapat melaporkan data sesuai petunjuk dan arahan dari sub bagian perencanaan keuangan kemenag Aceh Timur.
“Mudah –mudahan kegiatan berjalan dengan lancar dan memberikan kemudahan bagi masing – masing madrasah” Harapnya.
Hal senada di sampaikan Kasubbag TU H Akly SAg MH yang mengatakan berdasarkan hasil atas review BPK RI bahwa kementerian Agama terbebani dengan banyak nya satker,sehingga perlu di lakukan likuidasi pada MI.
Lebih Lanjud Supardi SE meyampaikan kepada Humas Kemenag Aceh Timur Saat di jumpai di ruang kerjanya Tahapan likuidasi di antaranya menetapkan penanggung jawab Proses likuidasi, peyelesayan hak dan kewajiban sebelum laporan keuangan penutup, meyusun laporan keuangan penutup,meyelesaikan hak dan kewajiban setelah laporan keuangan penutup dan terakhir meyusun laporan keuangan likuidasi.















