Kemenag Aceh Terapkan Strategi “Jemput Bola” Percepat Sertifikasi Wakaf

Ahsan Khairuna
Ahsan Khairuna
Author14 April 2026
Kemenag Aceh Terapkan Strategi “Jemput Bola” Percepat Sertifikasi Wakaf
Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari MSi memberikan sambutan pada kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh.

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh menekankan perubahan pendekatan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui strategi “jemput bola”. Melalui langkah ini, Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama, dan penghulu didorong aktif mendatangi para nazir guna mempercepat proses administrasi wakaf.

Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, mengatakan pendekatan tersebut dilakukan untuk mempermudah pendataan ikrar wakaf hingga proses penerbitan sertifikat. “Jika dulu nazir yang melapor, sekarang kita yang bergerak mendatangi mereka agar pendataan ikrar wakaf menuju sertifikat tidak lagi dianggap sulit,” ujarnya, Selasa 14 April 2026.

Menurutnya, strategi ini menjadi bagian dari upaya terpadu bersama sejumlah pihak dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Aceh. Selain Kemenag, keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan dinilai penting dalam memastikan kelancaran proses administrasi hingga aspek hukum.

Di lapangan, berbagai kendala masih dihadapi, seperti rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi wakaf, keterbatasan dokumen seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), hingga potensi sengketa internal keluarga dan tumpang tindih lahan. Koordinasi teknis antarinstansi di tingkat kabupaten/kota juga dinilai perlu diperkuat.

Untuk mengatasi hal tersebut, ketiga lembaga sepakat membentuk tim terpadu hingga tingkat daerah, memperkuat integrasi data, serta mencari solusi hukum bagi tanah wakaf yang belum memiliki dokumen lengkap. Dalam skema ini, BPN berperan dalam proses pendaftaran tanah, Kemenag memastikan validitas dokumen perwakafan, sementara Kejaksaan memberikan pendampingan hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Azhari berharap langkah terpadu ini tidak hanya mempercepat sertifikasi, tetapi juga membuka peluang pengembangan wakaf produktif yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan, kepastian hukum menjadi kunci agar tanah wakaf di Aceh dapat terjaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk generasi mendatang.

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh