Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh menekankan perubahan pendekatan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui strategi “jemput bola”. Melalui langkah ini, Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama, dan penghulu didorong aktif mendatangi para nazir guna mempercepat proses administrasi wakaf.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, mengatakan pendekatan tersebut dilakukan untuk mempermudah pendataan ikrar wakaf hingga proses penerbitan sertifikat. “Jika dulu nazir yang melapor, sekarang kita yang bergerak mendatangi mereka agar pendataan ikrar wakaf menuju sertifikat tidak lagi dianggap sulit,” ujarnya, Selasa 14 April 2026.
Menurutnya, strategi ini menjadi bagian dari upaya terpadu bersama sejumlah pihak dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Aceh. Selain Kemenag, keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan dinilai penting dalam memastikan kelancaran proses administrasi hingga aspek hukum.
Di lapangan, berbagai kendala masih dihadapi, seperti rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi wakaf, keterbatasan dokumen seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), hingga potensi sengketa internal keluarga dan tumpang tindih lahan. Koordinasi teknis antarinstansi di tingkat kabupaten/kota juga dinilai perlu diperkuat.
Untuk mengatasi hal tersebut, ketiga lembaga sepakat membentuk tim terpadu hingga tingkat daerah, memperkuat integrasi data, serta mencari solusi hukum bagi tanah wakaf yang belum memiliki dokumen lengkap. Dalam skema ini, BPN berperan dalam proses pendaftaran tanah, Kemenag memastikan validitas dokumen perwakafan, sementara Kejaksaan memberikan pendampingan hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Azhari berharap langkah terpadu ini tidak hanya mempercepat sertifikasi, tetapi juga membuka peluang pengembangan wakaf produktif yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan, kepastian hukum menjadi kunci agar tanah wakaf di Aceh dapat terjaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk generasi mendatang.












