Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/ 2025 M di Aula Umah Pesilangan, kantor setempat, Selasa, 11 Maret 2025.
Penetapan besaran zakat fitrah diputuskan melalui hasil musyawarah antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, MPU Aceh Tengah, Kodim 0106, Dinas Syariat Islam, Baitul Mal, Instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala KUA Kecamatan, Penyuluh Agama Islam serta unsur Ormas Islam dalam Kabupaten Aceh Tengah.
Musyawarah penetapan zakat fitrah tahun 1446 H dibuka langsung oleh Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan MSP.
Adapun hasil dari penetapan besaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui pembayaran tunai atau dengan memberikan kebutuhan pokok beras. Jika pemberian dalam bentuk beras ditetapkan sebanyak 1 sha’ per jiwa, setara dengan 1,5 bambu atau 2,8 Kg atau 3,1 liter atau sepuluh mud susu + 1 genggam sesuai dengan beras yang di konsumsi.
Sedangkan jika dalam bentuk uang, besarnya disesuaikan dengan harga beras konsumsi, dengan ketentuan kategori beras kelas I Rp 64.000 per jiwa, beras kelas II Rp 57.000 per jiwa, dan beras kelas III Rp 54.000 per jiwa.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Nomor 102 Tahun 2025 tentang Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1446 H/ 2025 M.
Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan MSP dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah beserta unsur terkait yang telah menetapkan nilai zakat fitrah tahun 1446 H.
"Semoga dengan penetapan nilai zakat fitrah 1446 H ini menjadi acuan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tengah untuk pelaksanaan zakat fitrah sebagaimana mestinya" sebut Muchsin Hasan.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabuaten Aceh Tengah H Wahdi MS MA berharap dengan ditetapkannya nilai zakat fitrah tahun 2025, amil yang ditunjuk sebagai pengelola pelaksanaan ibadah zakat kiranya dapat segera menghimpun zakat fitrah dari masyarakat agar segera di distribusikan kepada mustahik.[]