Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 H/ 2024 M.
Penetapan besaran zakat fitrah diputuskan melalui hasil musyawarah antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah beserta Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Polres Aceh Tengah, Kodim 0106 Aceh Tengah, MPU Aceh Tengah, Dinas Syariat Islam Aceh Tengah, Baitul Mal Aceh Tengah, Instansi terkait serta unsur Ormas Islam dalam Kabupaten Aceh Tengah di Aula Umah Pesilangan, Selasa, 26 Maret 2024.
Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan jika dalam bentuk makanan pokok ( Beras ) yaitu sebanyak 1 sha’ per jiwa, ketentuan tersebut setara dengan 1,5 bambu atau 2,8 Kg atau 3,1 liter atau 10 (sepuluh) mud susu + 1 genggam sesuai dengan beras yang di konsumsi.
Sementara itu jika dikeluarkan dalam bentuk uang maka disesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi dengan tiga kategori yaitu beras kelas I, senilai Rp 57.000 perjiwa, jenis beras kelas II Rp 55.000/jiwa dan beras kelas III Rp 52.000/jiwa.
Ketetapan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Nomor 429 Tahun 2024 tentang Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1445H/ 2024M.
Pj. Bupati Aceh Tengah yang diwakili Sekda Subhandy AP MSi dalam sambutannya menyampaikan apapun hasil yang disepakati dalam musyawarah ini segera disosialisasikan kepada masyarakat luas.
"Pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung penuh apapun putusan yang disepakati melalui musyawarah ini, tentu tugas kita selanjutnya adalah mensosialisasikan kepada masyarakat luas agar informasi ini tersampaikan," kata Subhandy.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabuaten Aceh Tengah H Wahdi MS MA berharap dengan ditetapkannya nilai zakat fitrah tahun 2024, amil yang ditunjuk sebagai pengelola pelaksanaan ibadah zakat kiranya dapat segera menghimpun zakat fitrah dari masyarakat agar segera dapat disalurkan kepada mustahik.
Hadir dalam rapat Pj. Bupati Aceh Tengah diwakili Sekda, Kakankemenag Aceh Tengah, Ketua MPU Aceh Tengah, Kasdim 0106 Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah diwakili, Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Kepala Dinas Perdagangan diwakili, Ketua Baitul Mal Aceh Tengah, Ormas Islam, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Ketua APRI serta ketua IPARI.[]