
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Maulida Wita SHI, melakukan kegiatan pengukuran tanah wakaf bersama tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Selatan di Masjid Baitul Khabir Gampong Limau Purut, Kecamatan Kota Fajar. Jumat, 07 November 2025.
Kegiatan yang merupakan bagian dari program kolaboratif MASHLAHAT (Masjid/Mushala Bersertifikat) antara Kementerian Agama RI dan Kementerian ATR/BPN RI, ini menjadi bagian dari upaya percepatan pensertifikatan tanah wakaf secara masal dan masif, khususnya untuk masjid dan mushala.
Tahun 2025, pada Kabupaten Aceh Selatan telah ditetapkan 20 unit Masjid dan 18 unit Mushala yang menjadi sasaran program MASHLAHAT ini.
“Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan BPN, kita ingin memastikan seluruh tanah wakaf di Aceh Selatan memiliki dokumen hukum yang kuat. Ini bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga amanah wakif dan kemaslahatan umat," ujar Maulida.
Harapannya, pensertifikatan tanah wakaf ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi wujud nyata pengelolaan wakaf yang profesional, amanah, dan bermanfaat bagi umat.
Pengukuran tanah wakaf bersama tim BPN Aceh Selatan di Masjid Baitul Khabir ini turut didampingi BKM Masjid, Pewakif, dan Aparatur Gampong Limau Purut.