Banda Aceh (Humas) --- Kementerian Agama Provinsi Aceh telah merealiasasikan Rp 214 Milyar untuk pembayaran Selisih Tunjangan Kinerja (TUKIN) terhutang bagi Guru madrasah dan pengawas tahun 2015-2018. Proses pembayaran dilakukan oleh 102 satker di jajaran Kementerian Agama Provinsi Aceh dengan jumlah penerima sebanyak 9.715 guru.
Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg menjelaskan, 9.715 guru penerima sesuai hasil verval Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh pada maret 2019.
"Pencairan Tukin guru dilakukan dengan cermat, akurat, cepat, dan jangan dipotong serta sesuai dengan hasil revieu BPKP," kata Iqbal.
Menurutnya, anggaran ini sangat dibutuhkan oleh para guru dalam kondisi wabah Covid-19. Jika ada guru yang belum menjadi penerima sesuai hasil verval BPKP pada tahun 2019, dalam waktu dekat akan dilakukan verval ulang, serta dimohon kepada satker untuk menyampaikan data tersebut. Untuk Lebih lanjut masih menunggu instruksi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
"Anggaran ini sudah lama ditunggu guru, diharapkan bisa membantu mereka di tengah pandemi Covid-19, serta mampu memotivasi guru meningkatkan kualitas proses pembelajaran. Kami mengapresiasi kerja keras, kerja cepat, kerja tuntas, dan kerja ikhlas semua pihak yang terlibat dalam proses pencairan Tukin guru," kata Iqbal.
Sementara bagi yang belum menerima selisih tukin ini, akan dilakukan verval tahap ke 2 oleh BPKP.[]