CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Aceh Realisasikan Selisih Tukin 9.715 Guru Madrasah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 670
Rabu, 18 Agustus 2021
Featured Image
Banda Aceh (Humas) --- Kementerian Agama Provinsi Aceh telah merealiasasikan  Rp 214 Milyar untuk  pembayaran Selisih Tunjangan Kinerja (TUKIN) terhutang bagi Guru madrasah dan pengawas tahun 2015-2018. Proses pembayaran dilakukan oleh 102 satker di jajaran Kementerian Agama Provinsi Aceh dengan jumlah penerima sebanyak 9.715 guru. 

Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg menjelaskan, 9.715 guru penerima sesuai hasil verval Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh pada maret 2019. 

"Pencairan Tukin guru dilakukan dengan cermat, akurat, cepat, dan jangan dipotong serta sesuai dengan hasil revieu BPKP," kata Iqbal.

Menurutnya, anggaran ini sangat dibutuhkan oleh para guru dalam kondisi wabah Covid-19. Jika ada guru yang belum menjadi penerima sesuai hasil verval BPKP pada tahun 2019, dalam waktu dekat akan dilakukan verval ulang, serta dimohon kepada satker untuk menyampaikan data tersebut. Untuk Lebih lanjut masih menunggu instruksi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. 

"Anggaran ini sudah lama ditunggu guru, diharapkan bisa membantu mereka di tengah pandemi Covid-19, serta mampu memotivasi guru meningkatkan kualitas proses pembelajaran. Kami mengapresiasi kerja keras, kerja cepat, kerja tuntas, dan kerja ikhlas semua pihak yang terlibat dalam proses pencairan Tukin guru," kata Iqbal.

Sementara bagi yang belum menerima selisih tukin ini, akan dilakukan verval tahap ke 2 oleh BPKP.[]
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh