Banda Aceh (inmas) --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Selasa (5/11) di aula Kanwil Kemenag Aceh.
Rakor yang diselenggarakan oleh Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota dalam provinsi Aceh, para Kepala Seksi Bimas Islam pada Kakemenag dan Ketua Forum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan seluruh kabupaten dan kota se-Aceh.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Drs H M Daud Pakeh menekankan kepada para Kasi Bimas, Kepala KUA dan Kankemenag selaku penanggungjawab di daerah agar membaca dan mempelajari dengan teliti peraturan baru tentang pancatatan pernikahan.
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan ditetapkan dan diundangkan pada 30 September lalu. Oleh karenanya, Kakanwil mewanti-wanti agar jangan salah pakai peraturan, karena banyak PMA dan KMA yang dicabut dengan berlakunya PMA baru ini.
"Baca dengan teliti peraturan itu. Karena banyak aturan sebelumnya yang dicabut, jangan sampai timbul permasalahan hukum nantinya," tegasnya.
Kakanwil juga mencontohkan beberapa masalah tentang pencatatan nikah yang selama ini keliru dijalankan. Ia mengingatkan agar hal tersebut jangan terjadi lagi ke depannya.
Kakanwil juga menyinggung tentang kedisiplinan pegawai. Menurutnya, itu merupakan hal penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melayani masyarakat.
"Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terkendala karena ada pegawai kita yang kurang disiplin," ia mengingatkan.
Ia mengingatkan jajarannya untuk fokus pada peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, juga mengingatkan tentang biaya pencatatan nikah Nol Rupiah (Gratis) kalau pernikahan dilakukan di KUA dan menyetor biaya 600 ribu kalau pernikahan di luar kantor, sesuai dengan PP no 19 tahun 2015.
Senada dengan Kakanwil, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin SE juga mengingatkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada kesempatan tersebut, Kakanwil juga menyerahkan piagam penghargaan kepada tiga Kepala Kankemenag yang telah menyelesaikan realisasi anggaran dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dengan peringkat tertinggi.
Penghargaan tersebut diberikan kepad Kankemenag Kabupaten Bireuen dengan realisasi 98,75 persen, Kabkemenag Kota Langsa dengan realisasi 92,30 persen dan Kankemenag Kota Banda Aceh yang realisasinya mencapai 91,85 persen.[]