Banda Aceh (Yakub/Humas)---Sejak awal Agustus 2020 lalu, Tim Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh laksanakan proses pelimpahan porsi haji ke kabupaten/kota.
Kakanwil Kemenag Aceh Iqbal, melalui Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arijal, mengpresiasi tahapan perekaman ke daerah ini. Serta terus memantau proses dan tahapan pelimpahan nomor porsi ke daerah, lokasi yang berdekatan dengan domisili jemaah.
“Menindaklanjuti Kepdirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Porsi Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen dan regulasi yang berhubungan dengannya. Pelaksanaan proses pelimpahan nomor porsi bagi jemaah calon haji yang wafat, atau sakit permanen,” jelas Arijal.
Arijal menyebutkan, sementara ini untuk jemaah dari Provinsi Aceh sudah lebih 100 berkas permintaan pelimpahan porsi yang masuk dari Seksi PHU Kankemenag kabupaten/kota. Sebab permohonan ini, proses sepanjang tahun.
Sementara itu Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Rizal Mulyadi sampaikan, sampai pekan kedua Agustus, sudah 95 nomor porsi yang telah dibuka blokirnya.
“Tim admin Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan jajaran Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh telah laksanakan proses perekaman ke sebagian Kankemenag, seperti Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Lhokseumawe. Jemaah di lokasi perekaman juga melakukan perekaman sidik jari, pengambilan foto serta pengisian formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH),” sebut Rizal didampingi Kasi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Mukzi.
Sebut Rizal, dengan kemudahan ini, sebagian jemaah yang berdekatan dengan ibu kota, seperti Banda Aceh dan Aceh Besar telah selesaikan proses perekaman di Sisikohat Kanwil Kemenag Aceh. Bagi jemaah yang belum akan dicari solusi yang lebih efektif, misalnya dengan tetap hadir ke Kanwil atau tim Kanwil yang turun ke daerah.
Sementara bagi jemaah yang berjauhan, tim Kanwil dijadwalkan bertahap turun ke daerah atau jemput bola ke kabupaten/kota. Tim admin Siskohat hanya memakai fasilitas Kabupaten/Kota dengan password yang selama ini dilakukan di Kanwil.
“Proses jemput bola ke daerah, ini bentuk pelayan prima Kanwil, agar lebih dekat ke jemaah. Proses pelimpahan nomor porsi haji ini merupakan hak jemaah. Para pihak menyepakati secara tertulis bersama keluarga dan pelimpahan nomor porsi ini hanya untuk 1 (satu) kali pelimpahan saja,” imbuh Rizal.
Sebagaimana sebelumnya disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, yang dilansir kemenag.go.id menyebut sejumlah poin yang ada perubahan tentang pelimpahan ini.
Sebut Muhajirin, dalam regulasi sekarang, hanya suami atau istri, anak kandung, dan saudara kandung, yang berhak memperoleh pelimpahan porsi tersebut.
Dalam regulasi baru ini, menantu sudah tidak termasuk ke dalam ahli waris pelimpahan porsi. Jika sebelumnya menantu masuk ke dalam ahli waris pelimpahan porsi bagi jemaah yang wafat saat namanya masuk ke dalam pengumuman berhak lunas. []