Kanwil Kemenag Aceh Gelar Klarifikasi BMN Terindikasi Idle Bersama KPKNL Banda Aceh

Kontributor
Kontributor
Author17 September 2026
Kanwil Kemenag Aceh Gelar Klarifikasi BMN Terindikasi Idle Bersama KPKNL Banda Aceh

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melaksanakan Klarifikasi Barang Milik Negara (BMN) Terindikasi Idle secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis, 17 September 2026. Kegiatan ini diikuti 20 satuan kerja dengan total 76 Nomor Urut Pendaftaran (NUP) BMN yang terindikasi idle.

Kepala KPKNL Banda Aceh, Meynar Anggraini dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh atas respons cepat dalam menindaklanjuti dan mengonfirmasi BMN yang terindikasi idle.

“Kami mengapresiasi respons cepat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh dalam menindaklanjuti dan mengonfirmasi BMN yang terindikasi idle. Klarifikasi ini penting untuk memastikan status dan pemanfaatan aset, sehingga apabila terdapat aset yang tidak dimanfaatkan dapat dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung program pemerintah,” ujar Meynar.

Ia menjelaskan, proses klarifikasi dilakukan untuk memastikan status dan pemanfaatan BMN, khususnya tanah, gedung dan bangunan kantor, serta rumah dinas atau asrama yang terindikasi idle.

Menurutnya, apabila aset tersebut memang tidak dimanfaatkan, akan dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga keberadaan aset negara dapat mendukung program pemerintah.

Sementara itu, Plt. Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Aida Rina Elisiva dalam arahannya menekankan pentingnya pengelolaan BMN secara optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kegiatan klarifikasi menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi dan pemanfaatan BMN pada masing-masing satuan kerja.

“Pengelolaan BMN harus dilakukan secara optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan klarifikasi ini, kita berharap dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi dan pemanfaatan BMN pada masing-masing satuan kerja, sehingga aset negara dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal,” kata Aida.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan one on one meeting bersama narasumber dari KPKNL Banda Aceh, Rudi Radiansyah. Masing-masing satuan kerja menyampaikan klarifikasi terkait kondisi BMN sekaligus melengkapi data dan dokumen pendukung.

Dalam pendampingan tersebut, masing-masing satuan kerja memperoleh kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi terkait BMN yang terindikasi idle. Satuan kerja juga memberikan informasi mengenai kondisi dan status pemanfaatan aset serta melengkapi data dan dokumen pendukung yang diperlukan.

Kegiatan klarifikasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Aceh berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan. Melalui proses tersebut, kondisi serta status pemanfaatan aset pada masing-masing satuan kerja dapat diketahui secara lebih jelas dan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut terhadap BMN yang terindikasi idle.

Peserta kegiatan merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Aceh yang menjadi mitra kerja KPKNL Banda Aceh. Peserta terdiri atas kepala satuan kerja, pejabat terkait, serta pengelola BMN dari satuan kerja yang memiliki BMN terindikasi idle, meliputi tanah, gedung dan bangunan kantor, serta rumah dinas atau asrama.

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh