Banda Aceh (Humas)---Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Urusan Agama Islam (Urais) kembali mengirim sejumlah brosur ke semua Kantor Urusan Agama (KUA) se Aceh.
Awal pekan ini brosur-brosur yang disetting indah ini berisi sosialisasi regulasi dan ajakan untuk stop nikah di luar pencatatan di KUA, "Stop Nikah Sirri!"
"Melalui baliho, brosur dan media lainnya, misalnya kita sosialisasikan muatan PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Peran dan Fungsi KUA," sebut Kabid Urais Drs H Marzuki MA, setelah apel dan penandatanganan pakta Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, saat memantau staf memilah dan membagikan untuk tiap Kankemenag dan KUA.
PMA Nomor 20 Tahun 2019, telah merincikan persyaratan administrasi pernikahan di KUA. Semua ada dalam brosur ini.
Tentang biaya nikah, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2015 juga telah diatur, bahwa biaya nikah di KUA gratis, kemudian untuk pelaksanaan nikah di luar, bayar Rp600 ribu yang disetor langsung ke negara melalui bank.
Dalam brosur lain, yang didistribusikan ke 23 Kankemenag dan KUA adalah tentang larangan game online atau perjudian lainnya, sejalan dengan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.[yyy]