[Takengon | Darmawan/Yakub] Membayar zakat harta dan zakat fithrah mengandung makna bahwa seseorang berusaha mensucikan harta, diri, dan keluarganya. Profesi bermakna pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dalam suatu bidang tertentu), seperti guru, dokter, ahli hukum dan sebagainya.
Demikian ujaran Kepala Baitul Mal Aceh Tengah Mahmud Ibrahim dalam penyampaian materi pada sosialisasi zakat profesi guru PAI se Kabupaten Aceh Tengah di aula Umah Pesilangen Kankemenag Aceh Tengah, Senin kemarin (31/10).
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa zakat profesi itu adalah zakat yang ditunaikan oleh seseorang dari hasil usaha yang diperolehnya karena kejuruan dan keahliannya.
"Dasar menunaikan zakat profesi sama dengan dasar menunaikan zakat dari jenis usaha lainnya adalah Surat Al Baqarah: 267 yang berisi perintah kepada orang-orang yang beriman untuk menunaikan zakat dari hasil usaha yang baik dan dari hasil yang diproduksi dari bumi," kutipnya.
Keputusan bersama Mendagri dan Menteri Agama RI nomor: 29/47 Tahun 1991 Tentang Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (BAZIS). Keputusan bersama tersebut diganti dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat oleh Badan Amil Zakat (BAZ). Undang-Undang nomor 38 Tahun 1999 diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat juga oleh BAZ.
Secara nasional, keputusan bersama dua menteri dan Undang-Undang tersebut sudah diberlakukan diseluruh Indonesia, mulai dari pusat pemerintahan sampai desa/kampung.
Khusus di Aceh, Mahmud Ibrahim mengatakan, "Pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah serta harta agama lainnya dilaksanakan oleh lembaga Baitul Mal. Dibentuk berdasarkan Qanun Aceh nomor 10 Tahun 2007 Tentang Baitul Mal, di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kemukiman, dan Kampung di seluruh Aceh."
"Pembayaran zakat profesi dan gaji dapat disegerakan sebelum sampai satu tahun, dengan cara mengansur tiap bulan sebesar 2.5 % dari penghasilan profesi tiap bulan. Apabila penghasilan pegawai atau guru tersebut tidak mencapai nisab, maka cukup membayar infaq 1% dari penghasilannya," jelas Mahmud Ibrahim.
Zakat profesi ditetapkan sebagai salah satu sumber zakat bersama sumber-sumber zakat lainnya dalam pasal 4 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2011 dan pasal 18 Qanun Aceh nomor 10 Tahun 2007.
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang zakat profesi kepada seluruh guru PAI pada sekolah umum di Kabupaten Aceh Tengah.
"Dari hasil sosialisasi tentang zakat profesi guru PAI yang diselenggarakan oleh seksi PAIS Kankemenag Kabupaten Aceh Tengah, bahwa seluruh guru PAI di sekolah umum sepakat untuk mengeluarkan zakat profesinya setiap bulan. Selanjutnya diserahkan ke seksi PAIS setelah terkumpul seluruhnya, disetorkan ke rekening Baitul Mal Aceh Tengah," ujar Syahria Putraga, Staf Seksi PAIS.
Selain Kepala Baitul Mal Aceh Tengah sebagai pemateri, Kakankemenag Aceh Tengah juga menyampaikan materi pada sesi kedua. Acara tersebut dihadiri 200-an guru PAI pada sekolah umum di Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan berlangsung setengah hari, mulai pukul 08.00 s/d 12.30 wib.
[Foto bawah: Kubah Masjid Ruhama, lokasi Sekretariat Baitul Mal Aceh Tengah, dengan latar 'Gayohighlan Tanoh Gayo', diabadikan di sela MTQ Porseni XV di halaman masjid. Kamis (4/8). foto: yakub/darmawan]