(Karang Baru|Sofyan) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang (Kankemenag Atam), melalui Pelaksana Urusan Kepegawaian melakukan Sosialisasi Aplikasi Pusaka Kementerian Agama, Rabu (8/2/2023) di Aula Al-Ikhwan Kantor tersebut.
Eliyas, SE, Analis Kepegawaian Kankemenag Atam menjelaskan bahwa Aplikasi ini betujuan untuk mempermudah pemantauan absensi seluruh ASN Kemenag dari pusat. Ia juga mengatakan bahwa dari Januari sampai Mei 2023 merupakan masa uji coba, baru diberlakukan secara aktif mulai Juni 2023.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, H. Anwar Padli, S. Ag dalam sambutannya mewakili Kakankemenag meminta seluruh ASN Kankemenag Atam untuk tidak panik dengan Aplikasi ini.
"Dulu Ketika diberlakukan absensi secara Pinger Print kita juga sempat stress, tapi setelah berjalan ternyata tidak sesusah yang kita bayangkan, demikian juga dengan aplikasi ini, kita jangan stress, jalani saja apa adanya, nanti juga kita akan terbiasa,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anwar Padli mengingatkan semua Pejabat dan ASN di lingkungan kerja Kankemenag Atam untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) atau gratifikasi dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
Selanjutnya Sosialisai tersebut dilanjutkan dengan diskusi, dan yang terbanya muncul pemahasan dalam diskusi tersebut adalah terkait jam kerja dan titik lokasi, terutama pada guru, pengawas, dan ASN di Kantor Urusan Agama (KUA). Guru terkadang ada yang mengajar di lebih dari satu Madrasah di hari yang berbeda, sedangkan KUA terkadang ada yang harus menikahkan di luar Kantor yang jauh dari titik lokasi kantor dan harus berangkat pagi sekali sehingga tidak bisa singgah ke Kantor terlebih dahulu.
Anwar Padli terkait hal tersebut mengatakan bahwa aplikasi ini memang belum mengakomodir jam kerja guru dan ASN yang berada di KUA, termasuk pengawas dan penyuluh, dan menurut hasil Zoom Meeting beberapa hari yang lalu, bagi Guru Madrasah, Pengawas, Pegawai KUA dan Penyuluh sementara ini masih dapat melakukan Absensi (Presensi) dari mana saja, tapi apa bila Aplikasi sudah mengakomodir semua jam kerja maka kita tetap harus melakukan absensi (presensi) sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi kita tunggu Aplikasinya diperbaharui (diupdate), untuk sementara kita ikuti dulu apa adanya di masa uji coba ini,” pungkasnya.[y]