CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kankemenag Aceh Utara Gelar Bimwin IX Bagi 25 Pasang Calon Pengantin

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 487
Selasa, 3 September 2019
Featured Image

Lhoksukon (Masnoer)---Sebanyak 25 pasang calon pengantin (suami-isteri) dalam lima Kecamatan di Aceh Utara mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pra Nikah yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Utara melalui Seksi Bimas Islam. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, Selasa dan Rabu (3 dan 4 September 2019) yang dipusatkan di Aula Kantor Camat Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Ketua pelaksana kegiatan, Ridwan, S.Hi mengatakan, kegiatan Binwin Pra Nikah Bagi Calon Pengantin Angkatan-IX ini diikuti oleh 50 peserta (25 pasang) calon pengantin dari lima Kecamatan, yaitu Syamtalira bayu, Syamtalira Aron, Geureudong pase, Tanah pasir dan Samudera. Jadwal kegiatannya selama dua hari, Selasa dan Rabu (3 dan 4/9), sejak pagi hingga sore. Kepada para peserta, panitia menyediakan snack, makan siang, dan modul serta sertifikat, terangnya, Rabu (3/9) saat dijumpai di sela-sela kegiatan

Kasi Bimas Islam Kankemenag Aceh Utara H. Asnawi, S.Ag, M.Sos saat menberikan materi tentang Kebijakan Pemerintah tentang "Bimbingan Perkawinan dan UU Perkawinan” menuturkan, tujuan bimbingan perkawinan pra nikah untuk memberikan pengertian dan pemahaman yang baik tentang eksistensi pernikahan, mengantisipasi permasalahan yang kurang baik, seperti gagalnya membentuk keluarga yang sejahtera dan bahagia, ujarnya.

Lebih lanjut H. Asnawi menyatakan bahwa, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan adalah UU No.1 Th.1974  dan Peraturan Pemerintah No.9 Th.1975 tentang pelaksanaan UU.No.1 Th.1974.  Dua peraturan perundang-undangan tersebut merupakan aturan perkawinan yang terbaru yang menghapus semua aturan perkawinan yang lebih dahulu ada sepanjang telah diatur dalam UU No.1 tersebut.

“Pasal 1. UU Nomor 1 Th.1974 menyatakan : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang  wanita  sebagai  suami isteri  dengan tujuan membentuk keluarga  ( rumah tangga)  yang  bahagia dan kekal  berdasarkan  Ke Tuhanan Yang Maha Esa“. Dari pasal 1  tersebut  dapat  diambil  pengertian bahwa  ada 5 (lima) hal penting yang terangkum didalamnya , yaitu : 1.Ikatan lahir batin., 2. Antara  seorang pria dengan seorang wanita., 3. Sebagai suami isteri., 4. Tujuan  membentuk keluarga bahagia yang kekal., 5. Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.”, terangnya.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Syamtalira Bayu Saifullah, S.Ag saat meminta tanggapan tentang kegiatan ini menuturkan, pendidikan pra nikah sangat penting disampaikan kepada kaum muda sebelum memasuki masa pernikahan, sehingga mampu membentuk rumah tangga yang kokoh dan mandiri dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan warrahmah, pungkasnya

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh