Lhoksukon (Masnoer)---Sebanyak 25 pasang calon pengantin (suami-isteri) dalam lima Kecamatan di Aceh Utara mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pra Nikah yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Utara melalui Seksi Bimas Islam. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, Selasa dan Rabu (3 dan 4 September 2019) yang dipusatkan di Aula Kantor Camat Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Ketua pelaksana kegiatan, Ridwan, S.Hi mengatakan, kegiatan Binwin Pra Nikah Bagi Calon Pengantin Angkatan-IX ini diikuti oleh 50 peserta (25 pasang) calon pengantin dari lima Kecamatan, yaitu Syamtalira bayu, Syamtalira Aron, Geureudong pase, Tanah pasir dan Samudera. Jadwal kegiatannya selama dua hari, Selasa dan Rabu (3 dan 4/9), sejak pagi hingga sore. Kepada para peserta, panitia menyediakan snack, makan siang, dan modul serta sertifikat, terangnya, Rabu (3/9) saat dijumpai di sela-sela kegiatan
Kasi Bimas Islam Kankemenag Aceh Utara H. Asnawi, S.Ag, M.Sos saat menberikan materi tentang Kebijakan Pemerintah tentang "Bimbingan Perkawinan dan UU Perkawinan” menuturkan, tujuan bimbingan perkawinan pra nikah untuk memberikan pengertian dan pemahaman yang baik tentang eksistensi pernikahan, mengantisipasi permasalahan yang kurang baik, seperti gagalnya membentuk keluarga yang sejahtera dan bahagia, ujarnya.
Lebih lanjut H. Asnawi menyatakan bahwa, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan adalah UU No.1 Th.1974 dan Peraturan Pemerintah No.9 Th.1975 tentang pelaksanaan UU.No.1 Th.1974. Dua peraturan perundang-undangan tersebut merupakan aturan perkawinan yang terbaru yang menghapus semua aturan perkawinan yang lebih dahulu ada sepanjang telah diatur dalam UU No.1 tersebut.
“Pasal 1. UU Nomor 1 Th.1974 menyatakan : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa“. Dari pasal 1 tersebut dapat diambil pengertian bahwa ada 5 (lima) hal penting yang terangkum didalamnya , yaitu : 1.Ikatan lahir batin., 2. Antara seorang pria dengan seorang wanita., 3. Sebagai suami isteri., 4. Tujuan membentuk keluarga bahagia yang kekal., 5. Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.”, terangnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Syamtalira Bayu Saifullah, S.Ag saat meminta tanggapan tentang kegiatan ini menuturkan, pendidikan pra nikah sangat penting disampaikan kepada kaum muda sebelum memasuki masa pernikahan, sehingga mampu membentuk rumah tangga yang kokoh dan mandiri dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan warrahmah, pungkasnya