Idi (irfan) - Kankemenag Aceh Timur menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, dan Kejaksaan Tinggi Aceh terkait percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, pada Rabu 1 Februari 2023 yang lalu di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh.
Tindak lanjut itu ialah pada Senin 20 Maret 2023, melalui Peyelenggara Zakat dan Wakaf H.Mulkan Sidamanik,S.Sos.I MA kembali melakukan Rapat Koordinasi dengan tim dari Kejari Aceh Timur terkait percepatan sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Aceh Timur.
Acara tersebut dihadiri oleh Kasubbag TU Kemenag Aceh Timur Fadli S.Ag,M.Si,Staf Zawa Jhoni Yus Akbar,S.Pd,Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Aceh Tmur Ibu Rahmah Hayati Sinaga, S.H,Kepala Seksi Intelijen Agusta Kanin, S.H., M.H.,Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Septeddy Endra Wijaya, S.H., M.H dan Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur Azizul Hakim.
Dalam sambutan dan paparannya H.Mulkan mengatakan, dari data sementara yang berhasil di himpun, di Aceh Timur terdapat 349 Persil Tanah Wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Wakaf dengan rincian, di Kecamatan Banda Alam 14 Persil Tanah wakaf, Darul Aman 2 Persil, Darul Falah 21 Persil, Idi Rayeuk 64 Persil, Indra Makmur 8 Persil, Madat 70 Persil, dan Pante Bidari 27 Persil.
"Sedangkan di Kecamatan Peudawa terdapat 27 Persil Tanah wakaf,Peunaron 24 Persil, Peureulak 25 Persil,Peureulak Timur 8 persil, Rantau Peureulak 8 Persil, Sungai Raya 30 persil serta 21 Persil tanah wakaf terdapat di Kecamatan Serbajadi yang merupakan kecamatan terpencil di Aceh Timur, " ujar Mulkan.
Selanjutnya Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Aceh Tmur Ibu Rahmah Hayati Sinaga saat dikonfirmasi oleh admin website Kemenag Aceh Timur mengatakan dengan adanya pertemuan ini Kamejari Aceh Timur selaku tim advokasi mengharapkan dari 349 Persil tanah wakaf yang tersebar di Aceh Timur minimal dapat tersertifikasi 80 Persen di tahun 2023 dan dapat terealisasi dengan baik.
Sementara itu Kasubbag TU Fadili S.Ag,M.Si menuturkan dengan adanya rapat Koordinasi Percepatan sertifikasi Tanah wakaf ini,Maka ini merupakan Paradigma Perubahan kearah yang lebih baiik.
"Di mana dalam hal ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur yang difasilitasi oleh Peyelenggara Zakat dan Wakaf melakukan rapat koordinasi percepatan sertifikasi dengan Kejari Aceh Timur dan Alhamdulillah dari hasil koordinasihari ini mendapatkan dukungan yang sangat Antusias dari Kejari untuk membantu percepatan sertifikkasi Tanah Wakaf di Aceh Timur Tahun 2023," tukas Fadli. [y]