Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang akan menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jum'at mulai tanggal 10 April 2026. Kebijakan ini mengacu pada edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
Dalam rapat koordinasi penyesuaian WFH di aula Al-Ikhwan, Kamis, 9 April 2026, Kakankemenag Aceh Tamiang, H Salamina SAg MA dalam arahannya menyampaikan bahwa pelayanan publik harus tetap optimal.
"WFH tidak semuanya kerja dirumah, melainkan ada shift dari staf tiap seksi yang melaksanakan kedinasan di kantor (WFO) walau hanya satu orang agar pelayanan tetap optimal," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ia menghimbau untuk staf yang melaksanakan WFO agar membuat laporan kerja yang akan ditandatangani oleh atasan langsung.
"Untuk staf yang WFH agar selalu stanby dan bekerja dari rumah dengan menggunakan laptop atau handphonenya masing-masing," pesannya.
Kebijakan WFH merupakan langkah strategis untuk efisiensi anggaran dan energi, serta transformasi budaya kerja dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga pelayanan publik akan tetap berjalan optimal.[]












