[ Banda Aceh | Wahyu ] Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. M. Daud Pakeh kembali menegaskan bahwa setiap Pengawas Madrasah/PAI pada Sekolah harus mengikuti diklat. Hal ini disampaikan oleh Kakanwil kemenag prov Aceh dalam sambutannya pada saat membuka Diklat Teknis Fungsional Pembentukan Jabatan Calon Pengawas Madrasah/PAI pada Sekolah Angkatan III di Balai Diklat Keagamaan Aceh, Jambo Tapee Banda Aceh, Rabu, 2/11/2016.
"Diklat ini sangat penting, yang pertama untuk mengupdate informasi terbaru dan juga sebagai wasilah untuk mengembangkan sumberdaya manusia seorang pengwas" Ujar Kakanwil
Selain itu, dalam Kesempatan itu Kakanwil menyampaikan bahwa Calon Pengawas yang sudah lulus asesmen Sangat penting mengikuti Diklat Teknis Fungsional Pembentukan Jabatan Calon Pengawas, karna sertifikatnya adalah salah satu syarat Untuk diangkat menjadi Pengawas madrasah/PAI pada sekolah umum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh pada saat menjadi Pemateri pada Diklat Teknis Fungsioanal Pembentukan Jabatan Calon Pengawas Angkatan 1 Tahun 2016 di Balai Diklat Keagamaan Aceh di Jambo Tapee Banda Aceh, Selasa, 25/10/2016. mengatakan bahwa seorang pengawas harus profesional dalam menjalankan tugas sebagai pengawas.
"Seorang pengawas profesional dalam menjalankan tugas pengawasan harus memiliki kecermatan melihat kondisi sekolah, Ketajaman analisis dan sintesis. Ketepatan dan kreatifitas dalam memberikan treatment yang diperlukan, serta Kemampuan berkomunikasi yang baik dengan setiap individu di sekolah" Jelas Kakanwil.
Selain itu dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga menjelaskan beberapa karakteristik yang harus dimiliki pengawas Madrasah yaitu kemampuan pengawas dalam bentuk kinerja, Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme. juga Melaksanakan tugas kepengawasan secara efektif dan efisien. Memberikan layanan prima untuk semua pemangku kepentingan. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan. Mengembangkan metode dan strategi kerja kepengawasan terus menerus. Memiliki kapasitas untuk bekerja secara mandiri.
"Harus Memiliki tanggung jawab profesi, Mematuhi kode etik profesi pengawas, Memiliki komitmen dan menjadi anggota organisasi profesi kepengawasan sekolah" Jelas Kakanwil. []