Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Aceh Drs H Azhari MSi menegaskan, tiap lembaga pendidikan harus dikelola secara profesional.
Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan arahan kepada Ketua Yayasan dalam kegiatan penyerahan Piagam Izin Operasional (Ijop) Madrasah Tahun 2025 di Aula Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh, Senin 17 Februari 2025.
"Setiap lembaga pendidikan yang sudah diberikan izin operasional harus mengelola lembaga pendidikan itu secara profesional, sehingga mutu keluaran yang dihasilkan oleh lembaga tersebut sesuai dengan harapan dan tuntutan zaman," tegasnya.
Dalam penyerahan Ijop pertengahan bulan ini, Kakanwil didampingi Kabid Pendidikan Madrasah (Pemad) Dr H Zulkifli, SAg MPd dan jajaran.
Kakanwil menyerahkan 4 Surat Keputusan (SK) izin operasional madrasah baru, dan 38 SK perpanjangan izin operasional madrasah lama. Dan penerima juga berkomitmen menerapkan pengelolaan lembaga kian dan selalu profesional.
Selanjutnya Azhari juga mengingatkan kepada seluruh undangan untuk mengelola lembaga pendidikan Islam ini dengan bijak sesuai regulasi yang ada.
"Pengelolaan pendidikan juga harus paham dengan regulasi yang ada terhadap apa yang sudah diberikan kepada madrasah terutma bantuan operasional Sekolah (BOS)," tambahnya, dalam acara usai apel pagi 17 Sya'ban 1446 H.[]