Kakankemenag dengan Forum Kopimda Tanda Tangani Seruan Bersama

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author03 Maret 2015
Kakankemenag dengan Forum Kopimda Tanda Tangani Seruan Bersama

[Karang Baru | Salamina/Muhammad Sofyan] Menyikapi kondisi umat Islam dewasa ini patut dikhawatirkan terutama sekali penggunaan dan peredaran narkoba, disamping itu patut juga di khawatirkan hiburan malam pada acara hajatan yang dapat mengundang ke maksiatan.

Setiap kegiatan hiburan malam seperti keyboard tidak jarang dijumpai botol minuman keras, sudah menjadi pakaian antara hiburan malam dengan miras dan Narkoba.

Di mana ada hiburan malam pasti ada minuman keras dan Narkoba.Menyikapi persoalaan ini Kepala Kantor Kementerian Agama bersaama Form Kopimda dan Form Kopimda Plus menanda tangani seruan bersama tentang larangan hiburan di malam hari.

Di antara isi pesan dalam seruan tersebut adalah, ”dilarang melaksanakan pesta hiburan dimalam hari, hiburan hanya diizinkan sampai sore hari. Kepada pihak Kepolisian, Satpol PP, dan WH diberikan wewenang mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan apabila terdapat kegiatan hiburan di malam hari."

Seruan tersebut ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Kepala Kankemenag, kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Kapolres Aceh Tamiang, Ketua Mahkamah Syari’ah, Dandim, Ketua MPU, Ketua DPRK dan Bupati. Diharapkan seruan ini dapat diindahkan oleh masyarakat.  [yyy]

Layanan
harkitnas26
iduladha26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh