[Karang Baru | Salamina/Muhammad Sofyan] Menyikapi kondisi umat Islam dewasa ini patut dikhawatirkan terutama sekali penggunaan dan peredaran narkoba, disamping itu patut juga di khawatirkan hiburan malam pada acara hajatan yang dapat mengundang ke maksiatan.
Setiap kegiatan hiburan malam seperti keyboard tidak jarang dijumpai botol minuman keras, sudah menjadi pakaian antara hiburan malam dengan miras dan Narkoba.
Di mana ada hiburan malam pasti ada minuman keras dan Narkoba.Menyikapi persoalaan ini Kepala Kantor Kementerian Agama bersaama Form Kopimda dan Form Kopimda Plus menanda tangani seruan bersama tentang larangan hiburan di malam hari.
Di antara isi pesan dalam seruan tersebut adalah, ”dilarang melaksanakan pesta hiburan dimalam hari, hiburan hanya diizinkan sampai sore hari. Kepada pihak Kepolisian, Satpol PP, dan WH diberikan wewenang mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan apabila terdapat kegiatan hiburan di malam hari."
Seruan tersebut ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Kepala Kankemenag, kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Kapolres Aceh Tamiang, Ketua Mahkamah Syari’ah, Dandim, Ketua MPU, Ketua DPRK dan Bupati. Diharapkan seruan ini dapat diindahkan oleh masyarakat. [yyy]















