Idi (Irfan) ---Jelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tekhnis Tambahan (SKTT) Moderasi Beragama bagi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur H.Salamina,S.Ag, MA bersama Kasubbag TU Fadli S.Ag, M.Si dan tim meninjau lokasi ujian untuk melihat kesiapan ruang madrasah sebagai tempat pelaksanaan SKTT CPPPK Kemenag Aceh Timur.
Kakankemenag mengatakan untuk pelaksanaan di Kabupaten Aceh Timur telah ditetapakan MTsN 2 Aceh Timur sebagai lokasi titik lokasi SKTT bagi peserta yang memilih titik lokasi di Kabupaten Aceh Timur.
Lebih lanjut H.Salamina mengatakan bahwa pelaksanaan SKTT bagi CPPPK dilaksanakan secara serentak di seluruh indonesia bagi seluruh peserta tes CPPPK Kementerian Agama pada tanggal 12-13 April 2023. Ia juga menuturkan Persiapan di lingkungan Kemenag Aceh Timur perlu dilakukan persiapan sematang mungkin sebagaimana petunjuk yang telah diedarkan. Karenanya maka dalam rapat terakhir panitia dan proktor ia memperjelas tugas dan fungsi selama CAT berlangsung sekaligus memastikan segala sesuatu berjalan dengan baik, seperti ruangan, listrik, sinyal dan wifi.
"Saya berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti CAT hadir tepat waktu dan mengikuti tata tertib yang telah ditentukan, semoga seluruh peserta lulus seleksi tersebut mengingat tenaga dan SDM mereka sangat dibutuhkan demi kemajuan lembaga" Harap Kakankemenag.
Guna memastikan kelancaran pelaksanaan tes, Panitia telah menyiapkan sarana prasarana pendukung seperti penempelan denah ujian, meja, kursi, ruang tunggu, tempat penitipan barang, hingga proyektor dan layar infokus sebagai sarana zoom saat pembukaan SKTT.
"Berdasarkan data yang ada, CPPPK kabupaten Aceh Timur berjumlah 858 orang dan akan mengikuti ujian yang dibagi kedalam 3 sesi per hari dan untuk setiap Sesi diikuti 150 peserta yang dibagi dalam lima Ruang SKTT"
Ujar H.Salamina.
Waktu pelaksanaan CAT Sessi 1dimulai pukul 08.30 - 10.00 WIB, sessi 2 mulai pukul 11.00 - 12.30 WIB, dan Sessi 3 pada pukul 13.30 - 15.00 wib. Namun seluruh peserta wajib hadir di lokasi 60 menit sebelum waktu tes CAT untuk terlebih dahulu melakukan seluruh prosedur yang telah ditetapkan yaitu registrasi, penitipan barang, cek body hingga memasuki ruang CAT.
Terakhir H.Salamina menegaskan hal penting diingat oleh peserta bahwa peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi, yang tidak membawa dokumen persyaratan atau terbukti memberikan dokumen palsu, atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan maka tidak akan diperkenankan mengikuti seleksi dan di anggap gugur. [LH]