Kakankemenag Aceh Tamiang, H Anwar Padli SAg, menghadiri Pendampingan Penyuluh Pendamping Produk Halal di KUA Karang Baru, Senin, 25 Maret 2024.
Untuk Pendampingan ini diundang Safrizal MSosI, dari Lembaga Halal Center Muslim Cendikiawan yang juga Penyuluh Agama Islam Kankemenag Simeulue dengan jumlah peserta 20 orang Penyuluh Pendamping Produk Halal.
Pendampingan tersebut bertujuan untuk mempersiapkan Penyuluh Agama Islam (PAI) di Aceh Tamiang yang berstatus sebagi Pendamping Produk Halal untuk mengatasi beberapa permasalahan yang ada diantaranya permasalah pengisian aplikasi dan berkas-berkas terkait produk halal.
Pada pendampingan ini masing-masing PAI Pendamping Produk halal membawa berkas masing masing 10 Unit Usaha Kecil Menengah penyedia makanan dan minuman, sebagaimana disepakati di awal Ramadhan bahwa selama bulan puasa ini setiap PAI Pendamping harus melakukan Pendampingan terhadap 10 unit usaha tersebut.
Dalam tahap ini lebih diutamakan pada kantin-kantin yang ada di Madrasah dan Sekolah di seluruh Aceh Tamiang, programnya adalah Percepatan Sertifikat Halal dalam rangka "Wajib Halal Oktober" yang akan segera dilaksanakan sekaligus juga sebagai bukti bahwa telak dilaksanakan butiran dari Pakta Integritas Kakankemenag yang ditandatangani beberapa waktu yang lalu saat Rapat Kerja Anggaran Satuan Kerja (RKASK).[]