CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kabid Urais: Sepuluh Tugas dan Fungsi KUA

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 2513
Rabu, 17 Maret 2021
Featured Image

Banda Aceh (Humas) --- Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Kabid Urais) KantorWilayah Kementerian Agama Aceh Drs H Marzuki Anshari MA menegaskan bahwa adasepuluh tugas dan fungsi yang harus dijalankan Kantor Urusan Agama Islam (KUA)Kecamatan. layanan pencatatan nikah hanya salah satunya.   

"Saya tegaskan bahwa berdasarkanPeraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 tugas dan fungsi KUA itu adasepuluh, layanan pernikahan hanya salah satunya, ini harus kita sampaikankepada masyarakat agar KUA tidak hanya dipahami sebagai tempat urus orang nikahsaja", demikian disampaikan Kabid Urais Kanwil Kemenag Aceh Drs H MarzukiAnshari MA di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021).

Marzuki menegaskan, bahwa sosialisasiterkait tugas dan fungsi KUA sangat penting agar masyarakat semakin mendapatkanmanfaat atas keberadaan KUA di suatu daerah. oleh karena itu, Kabid Urais KanwilKemenag Aceh menginstruksikan kepada semua KUA di Aceh untuk membuat standingbanner  sepuluh tugas dan fungsi KUAyang diletakkan di teras KUA. hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat denganmudah membaca informasi tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri AgamaRepublik Indonesia (PMA RI) Nomor 34 Tahun 2016 pasal 3 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa ada sepuluh tugas dan fungsi KUA adalah:

1. Pelaksanaan pelayanan,pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk,

2. Penyusunan statistik layanandan bimbingan masyarakat Islam,

3. Pengelolaan dokumentasidan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan, \

4. Pelayanan bimbingankeluarga sakinah,

5. Pelayanan bimbingankemasjidan,

6. Pelayanan bimbingan hisabrukyat dan pembinaan syariah,

7. Pelayanan bimbingan danpenerangan agama Islam,

8. Pelayanan bimbingan zakatdan wakaf,

9. Pelayanan ketatausahaandan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

10Layanan bimbingan Manasik Haji Bagi Jamaah Haji Reguler. 

Marzuki menambahkan, semualayanan  yang diberikan KUA gratis,kecuali pencatatan pernikahan yang dilakukan di luar kantor sesuai denganPeraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2018.

kedepannya Kementerian Agama akanmengupayakan agar tugas dan fungsi KUA tersebut bisa dioptimalkan secaramaksimal, demikian Marzuki. 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh