Banda Aceh (Aziz/Urais)---Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Hamdan. MA menyampaikan bahwa masyarakat harus sadar halal terhadap produk atau sesuatu yang dikonsumsi.
Hal tersebut disampaikan Hamdan saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi gerakan masyarakat sadar halal yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama Provinsi Aceh di Hotel Grand Permata Hati Banda Aceh, Selasa Malam (28/2).
"Gemar halal adalah penyelengaraan program peningkatan pelayanan, penyuluhan, informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang produk-produk halal, melalui kegiatan ini kemenag ingin memotivasi masyarakat agar memliki kemandirian dan kesadaran memilh produk yang halal untuk dikonsumsi dan dimanfaatkan," ujar Hamdan.
Ia juga mengatakan bahwa hal itu merupakan wujud dari tujuan Undang Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan Produk Halal.
Dihadapan 40 peserta dari Penyelenggara Syariah Kankemenag Kabupaten/Kota dan Da'i se Aceh itu Hamdan mengatakan mengapa masyarakat harus gemar halal.
"Kita harus sadar halal karena yang pertama kita adalah muslim yang wajib menggunakan produk halal, kemudian bangsa pasar Indonesia adalah umat Islam. Adanya barang import yang tak terkendali, begitu juga kode komposisi setiap produk tidak semua dapat dipahami, ada yang mengandung unsur babi, dan paling penting adalah Pemahaman fiqh Halal Haram Rendah begitu juga dengan perlindungan konsumen melalui amanah undang undang," papar Hamdan.
Setelah memaparkan sejumlah persoalan tentang gerakan masyarakat sadar halal, Hamdan juga memaparkan Strategi komunikasi gemar halal diantaranya yaitu ; Sosialisasi, Monitoring, penyuluhan, Regulasi, kerjasama antar lembaga dan juga penyampaian informasi tersebut melalui Khutbah Jum'at dan majlis ilmu lainnya. [RN].