[Banda Aceh | Yakub] Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kanwil Kemenag Aceh Drs H Hamdan MA ajak jajaran Kemenag di mana saja, agar berhati-hati dengan masih maraknya nikah siri.
Suatu perkawinan yang tidak dicatat atau tidak diketahui oleh lembaga resmi negara misalnya di KUA, itulah yang disebut pernikahan ilegal, atau nikah siri atau disebut juga nikah liar dan qadhi yang menikahkan disebut 'qadhi liar'.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU 1/1974, tentang Perkawinan, diatur dan nyatakan, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
"Jangan jadi calo nikah siri," larang H Hamdan, mantan Kakankemenag Aceh Tengah, dalam apel Senin (29/8) di hadapan para Kabid, Pembimas, dan karyawan Kanwil.
Ajaknya lagi, bagaimana kita bersama umat Islam, melanggengkan perkawinan yang sudah terbina. Bagaimana memelihara perkawinan dan melestarikan lembaga kelurga yang telah ada, itu jadi perlu fokus kita dalam tupoksi mana pun. Di samping membimbing calon pengantin (catin) yang akan membina rumah tangga.
Selain, dalam apel di halaman Kanwil, ajak Kabid juga, kita perlu mengetahui hal-ihwal mawaris. Ilmu faraidh, salah satu ilmu pembagian harta pusaka, yang kini kian sedikit yang memahami detil-detilnya.
Sementara di Balai Diklat Keagamaan (BDK) Provinsi Aceh, jajaran jajaran di Bidang Urair Binysar, dari Kepala KUA, ASN KUA, dan calon Penghulu se Aceh, sedang ikuti Diklat Teknis Fungsional Pembentukan Jabatan Fungsional Penghulu, yang telah berlangsung sejak Senin (22/8), hingga bulan Sabtu (10/9), bulan depan. []
[Gambar: Kabid Urais Binsyar diwawancarai kru TVRI, medio Agustus lalu]