Banda Aceh (Yakub/Inmas)---Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh, H. Samhudi, S. SI mengatakan bahwa Aceh membutuhkan Qanun (Peraturan daerah) khusus perhajian.
Menurutnya Qanun tersebut sesuai dengan amanah UU No. 13/2008 pasal 35 ayat 2 dan memiliki urgensi kepastian hukum serta pelaksanaannya akan tetap berjalan meski Gubernur/bupati/Walikota sudah berganti.
"Adanya jaminan hukum atas layanan terhadap jamaah, realisasi dari implementasi UU 13/2008 dan akuntabilitas anggaran yang digunakan dalam pelayanan jemaah," ujar Samhudi, Selasa (18/12).
Bahkan ia mengatakan sudah seharusnya Aceh memiliki Qanun Haji dan menjadi prioritas pemerintah Aceh dalam waktu dekat, seperti halnya Provinsi lain yang telah memiliki perda Haji. Untuk itu ia mengajak secara kemitraan untuk mewujudkan Qanun tersebut.
"Kita mendorong perlunya Qanun Haji di Aceh," ajaknya di depan peserta acara Sabtu (15/12) yang juga ada birokrat, petugas haji, travel, dan ormas itu.
Alasan perlunya qanun untuk membantu prinsip haji, pembimbingan, pelayanan dan seterusnya.
"Kalau merujuk undang undang Haji, maka biaya transportasi dari Kabupaten/Kota wajib di-qanun-kan. Selain itu juga mencakup Rekruitmen dan penetapan TPHD/TKHD, Bimbingan Manasik Haji pra pelunasan, Bimbingan dan layanan kesehatan dan Pembinaan Pasca Haji," jelas Samhudi.
Bahkan dalam Qanun tersebut juga bisa di atur tentang, Baitul Asyi, Perlindungan jemaah (asuransi) dan Konsumsi bagi jamaah haji Aceh.
Beberapa waktu lalu dalam sesi pertanyaan pada Acara Jamarah, Sabtu (15/15), jajaran biro Isra Setda Aceh, yang juga mantan Petugas Kloter 2018 tangani sekaligus sampaikan dukungan pembuatan Qanun Haji.
"Soal Qanun Haji, mohon Kemenag bisa juga membantu draf qanun itu, yang nanti diserahkan ke Pemda," pinta nya.
Namun Kabid PHU sampaikan bahwa pembuatan qanun pun ada aturan dan tupoksinya. "Jika dalam tim nanti ada unsur Kemenag, silakan saja," jawabnya. []