Banda Aceh (Inmas)----Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin, SE, mengevaluasi kinerja pramubakti, security dan asisten perkantoran Kanwil, serta memberikan pengarahan untuk kinerja tahun 2019 pada pertemuan yang diadakan Rabu (2/1) bertempat di aula kantor setempat.
Saifuddin, menegaskan bahwa setiap ASN baik PNS maupun pegawai kontrak, semua memiliki kewajiban yang sama dalam bekerja.
"Semua sama memiliki kewajiban tugas 7,5 jam setiap hari, bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing dan patih terhadap aturan yang berlaku," ujarnya.
Namun, Saifuddin mengakui bahwa banyak pegawai kontrak yang melanggar aturan dalam bekerja, terutama dalam hal kedisiplinan.
"Kita melihat dari catatan absensi finger print, bukan absen manual, banyak teman-teman yang datang terlambat, bahkan sudah melebihi batas maksimum yang diatur undang-undang, dan hal ini kita harapkan tidak terjadi lagi pada tahun 2019," tegasnya.
Untuk meningkatkan kinerja, maka akan diberikan masa evaluasi bagi pegawai kontrak selama tiga bulan, terhitung Januari sampai Maret 2019.
"Teman-teman diberikan masa evaluasi selama tiga bulan, jika ada pelanggaran kedisiplinan, maka dengan permohonan maaf, kami akan mengambil tindakan tegas untuk memberhentikan dengan hormat tanpa pandang bulu," tegasnya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Kasubbag Umum dan Koordinator Keamanan, yang juga memberikan arahan kepada seluruh peserta.[]















