CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Jangan Ragu Meratakan Guru, Pesan Sekda

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 247
Kamis, 19 Februari 2015
Featured Image

[Blangpidie | Yakub]  Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kekurangan guru kelas (PNS) 95 orang, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sebanyak 20 orang dan guru penjas sebanyak 46 orang. Tetapi jika dilihat dari penyebaran guru pada jenjang SD, masih ada sekaolah yang kelebihan guru Kelas, guru PAI, dan  guru penjas. Ketidakmerataan penyebaran guru tersebut diungkapkan pada Konsultasi Publik Penataan dan Pemerataan Guru di Kabupaten Abdya (18/2).

“Kadis pendidikan agar melaksanakan pemerataan guru sesuai data yang realistis dan kebutuhan sekolah. Kadis menjalankan tugas tersebut sesuai aturan main, tak perlu ragu dan khawatir dalam menjalankannya,” tegas Drs. Ramli Bahar, Sekda Abdya dalam konsultasi publik tersebut.

Bukan tanpa alasan sekda menginstruksikan dinas pendidikan,”Pemerataan guru perlu dilakukan segera dalam rangka peningkatan layanan pendidikan, terutama proses pembelajaran dan peningkatan mutu,” jelas Ramli.

“Pemerataan guru  menjadi program prioritas kita di tahun ini dalam upaya membenahi tata kelola guru PNS yang lebih adil pada tingkat sekolah dan sesuai dengan peraturan bersama lima menteri, apalagi kita telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil No. 22 Tahun 2014,” katanya lagi.” katanya lagi.

Sementara itu untuk jenjang SMP terjadi kekurangan guru mapel (PNS) sebanyak 106 orang. Bila dilihat jumlah guru PNS yang tersedia terjadi kelebihan guru mapel PAI, guru PKn, dan guru IPA.

Sedangkan guru mapel lainnya (Bahasa Indonesia, Bahasa inggeris, matematika, IPS, seni budaya, penjas, TIK, mulok, dan bimbingan konseling) mengalami kekurangan guru dengan jumlah yang bervariasi.  Sedangkan penyebaran guru belum merata. Hasil Pemetaan Guru MI dan MTs.

Untuk jenjang MI dan MTs di Abdya, kelebihan guru kelas 45 orang, dan masih kurangnya guru PAI dan guru penjas. Penyebaran guru kelas, PAI, dan Penjas belum merata. Pada jenjang MTs, masih terjadi kekurangan guru mapel sebanyak 52 orang, namun ada mapel (IPA) mengalami kelebihan guru, mapel lainnya masih kurang.

Penyebaran guru mapelpun tidak merata di MTs, yang paling dominan adalah berlebih  guru mapel PAI dan IPS.

Berkaitan dengan pemenuhan kewajiban guru PNS untuk memenuhi jam wajib mengajar, dipastikan semua guru di sekolah yang mengalami kelebihan guru akan kekurangan jam.

Konsekuensinya akan ditunda pembayaran tunjangan sertifikasi (bagi guru yang telah sertifikasi). “Oleh karena itu bagi sekolah-sekolah yang kelebihan guru sudah seharusnya dilakukan re-distribusi ke sekolah-sekolah yang masih kekurangan guru,” kata Dr Muhibbuddin, Ahli Tata Kelola dan Manajemen Pendidikan USAIDPRIORITAS yang memfasilitasi kegiatan tersebut, yang disampaikan T Meldi Kesuma, spesialisnya, pada admin aceh.kemenag.go.id/Santunan beberapa saat sebelum maghrib, Kamis (19/2).

Tags: #

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh