Banda Aceh, 27 Juli 2011Gubernur Aceh melalui surat Nomor: 061.2/22258 tertanggal 15 Juli 2011 / 14 Sya`ban 1432 H telah menetapkan ketentuan mengenai jam kerja selama bulan suci Ramdhan 1432 H mendatang.Hari senin s/d kamis : pukul 08.30 s/d 15.45 WIBHari jum`at : pukul 08.30 s/d 15.30 WIBDengan catatan bahwa kelonggaran jam kerja selama Ramadhan 1432 H ini dapat dimanfaatkan untuk memperkokoh mental, moral dan akhlak serta memberi motivasi dan mempertinggi semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai aparatur pemerintah.
Download Surat Gubernur Aceh Tentang Jam Kerja Selama Ramadhan 1432 H