CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Jam Kerja PNS Selama Ramadhan Minus 75 Menit

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 626
Rabu, 18 Juli 2012
Featured Image
Banda Aceh-KemenagNews (18/7/2012) Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/18187 tertanggal 18 Juli 2012 Tentang Jam Kerja Dalam Bulan Suci Ramadhan Tahun 1433 H / 2012 M yang ditandatangani dr. Zaini Abdullah, maka selama bulan ramadhan PNS mendapat dispensasi kerja selama 75 menit setiap harinya berdasarkan aturan 5 hari kerja.Ketentuan Jam Kerja selama bulan Ramadhan Tahun 1433 H / 2012 M untuk PNS di dalam Provinsi Aceh adalah sebagai berikut:a. Hari Senin-Kamis Pukul 08.00 sd. 15.30 WIBb. Hari Jum'at Pukul 08.00 sd. 15.15 WIBDalam edarannya, Gubernur menekankan perlunya melaksanakan apel pagi setiap hari senin selama ramadhan untuk menjaga disiplin pegawai. Gubernur juga meminta kepada setiap pimpinan instansi pemerintah untuk mengawasi absensi pegawai secara ketat dan memberikan sanksi bagi pegawai yang tidak memenuhi ketentuan jam kerja sebagaimana yang telah ditentukan.Dengan demikian, jadwal kerja karyawan Kanwil Kementerian Agama Aceh, baik yang PNS maupun tenaga kontrak mengikuti ketentuan sebagaimana tersebut di atas.
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh