BKota Langsa (Hendra)-Kasubbag TU Kankmenag Kota Langsa, Jakfar S.Sos.I sampaikan poin terkait peningkatan kedisiplinan melalTingkatkan disiplin Kinerja dan Disiplin dalam bertugas, pesan ini disampaikan saat Jakfar menjadi Pembina Upacara Penghormatan Bendera Kankemenag Kota Langsa di Halaman Kantor setempat, Jumat, 17 Februari 2023.
Dalam amanatnya, Jakfar mengingatkan kembali kepada seluruh peserta upacara dengan memaparkan terkait dengan PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS sebagaimana yang tercantum pada Pasal 3.
"Di sana diatur antara lain untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Dan pada Pasal 4 masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja," paparnya.
Kita sebagai ASN harus disiplin dalam melaksanakan tugas, bukan hanya disiplin kehadiran, namun juga harus disiplin dalam kinerja, tunjukan kinerja yang baik sebagai peningkatan prestasi kita dalam bekerja. Demikian harapannya.
"Pemerintah telah memberikan fasilitas kepada kita yakni hak-hak yang harus kita terima seperti gaji, uang makan, dan remonerasi/tukin, namun kita juga jangan melupakan tentang kewajiban kita sebagai ASN, kita mesti bersyukur atas apa yang telah diberikan pemerintah kepada kita," lanjut Jakfar.
Turut hadir Kakankemenag Kota Langsa, para Kasi, Penyelenggara, Pelaksana Urusan, para Kepala KUA Kecamatan, para Kepala Madrasah, Penyuuh Agama Islam Fungsional dan seluruh staf kantor setempat.[y]