Jajaran Kemenag Diingatkan Pertanggungjawaban Tukin

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author28 Januari 2019
Jajaran Kemenag Diingatkan Pertanggungjawaban Tukin

Banda Aceh (Inmas)---Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh diingatkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai tupoksi masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh, H Samhudi SSi pada apel pagi di halaman Kanwil, Senin (28/1).

"Awal tahun 2019 ini, seluruh ASN di lingkungan Kanwil diminta untuk mempersiapkan segala perangkat analisa jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Pasalnya, kedua hal tersebut akan berpengaruh terhadap tukin yang diterima," ujar Samhudi.

Ia menambahkan, agar setiap ASN bisa memahami fungsi dan tugasnya masing-masing sesuai dengan jabatannya. "Mari kita ukur kembali tugas kita dengan tukin yang diterima apa sudah sesuai atau belum," ungkapnya.

Kedepan BPK akan menanyakan tentang tukin, makanya dari awal perlu dipersiapkan segala sesuatu perangkat yang mendukung pelaporan tukin, tegasnya.

Selanjutnya mengenai mekanisme pencairan, ia juga meminta PPK bukan sekedar menerima laporan, tetapi juga melakukan verifikasi lebih detail terhadap laporan tukin tersebut, sebut Samhudi.

Tunjangan kinerja didasarkan pada hasil Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) yang diperoleh kementerian/lembaga, dengan perolehan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan.

Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H M Daud Pakeh, Kabag TU dan para pejabat eselon III dan IV juga ikuti apel pagi tersebut.[]

Layanan
harkitnas26
iduladha26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh