CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Idul Adha 1439 H Jatuh Pada 22 Agustus 2018

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1300
Senin, 20 Agustus 2018
Featured Image
Banda Aceh (Inmas)---Pemerintah telah menetapkan hari Idul Adha /10 Zulhijjah 1439 H jatuh pada tanggal 22 Agustus 2018.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. M. Daud Pakeh melalui Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais & Binsyar), Drs H Hamdan MA di Banda Aceh, Senin (20/8).

"Penetapan Idul Adha jatuh pada Rabu, 22 Agustus 2018. Ini juga berdasarkan hasil sidang Itsbat penetapan awal Zulhijjah di Jakarta, dimana 1 Zulhijjah 1439 H jatuh pada tanggal 13 Agustus 2018, jadi 10 Zulhijjah bertepatan dengan 22 Agustus," ujar Hamdan.

Hamdan juga menjelaskan tentang terjadinya perbedaan Idul Adha 1439 H antara Indonesia dan Arab Saudi.

"Terjadinya perbedaan Idul Adha di Indonesia dan Arab Saudi karena mathla (tempat) Arab Saudi sebelah barat Indonesia. Dan waktu di Indonesia juga berbeda yaitu lebih cepat 4 jam dari Saudi," ujar Hamdan

Oleh sebab itu, Semakin posisi ke sebelah barat semakin mungkin melihat hilal, tambahnya.

Namun ia mengatakan berdasarkan  data hisab, posisi hilal akhir Dzulqa'dah 1439 H di Indonesia msih berada di bawah ufuk (berkisar antara minus 1 derajat 43 menit sampai 0 derajat 14 menit) sehingga tidak bisa dirukyat (dilihat).

Sementara di Saudi posisi hilal sudah berada di atas ufuk (sekitar 2 derajat 37 menit) sehingga memungkinkan dirukyat.

"Jadi ukurannya bukan masalah perbedaan waktu, keliru kalau memahami karena Indonesia waktunya lebih cepat 4 jam dari Saudi, maka Indonesia mestinya lebih duluan ber-Idul Adha, atau harus sama. Perbedaan itu lebih karena posisi hilal dan perbedaan mathla," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menggelar sidang Itsbat penetapan awal Zulhijjah di Jakarta, Sabtu (11/8) lalu yang dihadiri oleh sejumlah pimpinan ormas Islam, MUI dan sejumlah perwakilan negara sahabat.

*9 Dzulhijjah Sunnah Puasa Arafah, bukan Puasa Wukuf*

Sementara terkait puasa sunnah Arafah bagi yang tidak berhaji, Kabid Urais & Binsyar mengatakan bahwa disunnahkan puasa arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan hadits Rasulullah, bukan puasa wukuf. 

"Sebelum ada wukuf, sudah ada puasa sunnah Arafah, andai wukuf tidak bisa dilaksanakan oleh jamaah haji karena keadaan tertentu maka puasa sunnah Arafah tetap berlaku," jelas Hamdan.

Dalam hadis Nabi menyebutkan Shaum Yaum 'arafah, bukan Yaumu Wukuf. 

"Kalau puasa hari wukuf berlaku hanya bagi mereka yang satu mathla dengan Saudi saja. Artinya yang dapat wukuf cuma di Arab Saudi, sedangkan puasa di negara lain berpatokan pada 9 Dzulhijjah," urainya.

Maka di belahan dunia mana pun umat Islam berada bisa melakukan puasa Arafah, pada tanggal 9 Dzulhijjah yang ditetapkan oleh pemerintah negaranya (wilayatul-hukmi), tutup Hamdan.[]
Tags: # info
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh