CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Hasil Pertemuan DPP AGPAII dengan Komisi VIII DPR RI

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 567
Selasa, 4 Maret 2014
Featured Image

[Jakarta| Muhammad Yani/DPP AGPAII]  Dalam rangka memperjuangkan nasib guru PAI di Jawa Timur (Jatim) tentang TPPGPAI Jatim yang belum dibayarkan oleh Kemenag sebesar : Rp. 1.501.663.709.685 dn beberapa permasalahan lainnya, maka Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) melakukan pertemuan dengan Komisi VIIIDPR RI di Gedung DPRI-RI Senayan, Ruang Pertemuan Badan Kehormatan DPR tepatnya pada Hari, tanggal Rabu, 26 Februari 2014, pada pukul 13.00 – 15.45 wib.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII, Dra. Hj. Ida Fauziyah yang turut didampingi oleh 6 orang anggota DPR RI yang hadir yaitu Mintarsih, Abd.Aziz, Inggrid, Makhrus.

Selanjutnya jugva didampingi mewakili Kemenag Dirjen Pendis (Prof. Dr. H. Nursyam), Direktorat Madrasah, Kanwil Jatim, Kasi BojonegoroDPRD Jatim : 6 orang dari Komisi E Jawa Timur. Selanjutnya 1 Orang dari DPDAGPAIISurabaya, 5 1 Orang dari DPDAGPAIIJember, 4 Orang dari DPDAGPAIIBojonegoro, 1 Orang dari DPDAGPAIIPasuruan,2 Orang dari DPDAGPAIILamongan d1 Orang dari DPDAGPAIIKKG Jember dan didampingi oleh Ketua UmumDPPAGPAII Drs. Afrizal Abuzar, M. Pd. Untuk lebih jelasnya mengenai hasil pertemuan tersebut, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan.

Proses Jalannya Rapat :

·           Rapat dibuka oleh pimpinan (Ketua Komisi VIII) dengan membaca Al-Fatihah dan sedikit Pengantar

·           Pengantar Penyampaian aspirasi oleh Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur ( Sugiri S)

Menjelaskan nasib dan keresahan GPAI Jatim. TPPGPAI Jatim yang belum dibayarkan oleh Kemenag sebesar : Rp. 1.501.663.709.685

·           Dilanjutkan oleh Ghazali (Ketua DPW Jatim), menjelaskan :

o   Permasalahan yang dihadapi guru agama JawaTimur secara rinci.

o   Tunggakan TPP yang terhutang

o   Usaha dan Perjuangan yang sudah dilakukan

o   Tuntutan agar Kemenag segera menyelesaikannya

·           Dilanjutkan oleh Ketum DPP (Afrizal), menyampaikan :

o   Keresahan itu bukan hanya GPAI di Jatim saja, tapi hampir di seluruh Indonesia.

o   Hutang Kemenag tentang TPP ada sebesar Rp.3 triliun lebih

o   Kita sudah kirim surat ke Menteri Agama, Presiden RI, dan ke Komnas HAM, tapi belum ada respon

o   Ingin mengetahui bagaimana perkembangan dari tuntutan Komisi 8 ke Kementerian Agama hasil RDP tgl 21 Oktober 2013, yang mendesak agar Kemenag merelalisasikan anggaran TPP terhutang

·           Dilanjutkan oleh Bojonegoro (Kasi):

o   Anggaran DIPA kurang di Bojonegoro

o   Sudah mengajukan lagi, tapi belum berhasil

o   Sudah lapor ke Kementerian Keuangan, tapi belum ada perkembangannya

o   Dimana letak tersumbatnya ?

·           Dilanjutkan oleh Jember :

·           K.H. Bakhtiar (Pnorogo )

·           Hasan (Kasi Kanwil Jatim) :

o   Hutang per 8 Juni 2013 sebesar ; 600 milyar lebih

o   Persoalan NRG yang bermasalah

o   Perlu juga ditanya Kementerian Keuangan

·           Ibu Ida (Bojonegoro) :

o   Pulang dari sini harus membawa hasil yang disampaikan ke teman-teman di Bojonegoro. Tentunya yang menggembirakan

o   Persoalan ini hendaknya tuntas sebelum April 2014, atau sebelum Pemilu. Kalau tidak kami akan berfikir kembali untuk tidak memilih calon yang incamben

·           Syarif Ali :

o   Direktur PAIS (Amien Haidari) diberi sangsi, karena kesalahan itu bersumber dari Direktorat PAIS.

·           Ida Fauziyah (Komisi 8):

o   Sudahsering mendengar jeritan guru itu langsung dari guru-guru di daerah. Sekarang dari lembaga AGPAII.

o   Komisi 8 berharap dan sudah beberapa kali mengundang Menag, MenKeu, dan Bapenas untuk bisa duduk bersama, tapi sampai sekarang belum terwujud.

o   Komisi 8 sudah beberapa kali Rapat Kerja dengan Menteri Agama. Dokumen (risalah) rapat itu bisa didapatkan

o   Proses APBN : Hanya 1 (satu) RUU yang diinisiasi oleh Pemerintah, yakni RUUAPBN. DPR tidak, tetapi DPR membahasnya

o   Pagu anggaran baru keluar setelah di DPR

o   Dalam pagu Kemenag tidak ada pagu untuk TPP (Terhutang?). Tidak ada pagu di KemenKeu.

o    Setelah diadakan penyisiran dari berbagai sumber, maka didapat Rp. 603 Milyar yang bisa dipakai untuk pembayaran TPP yang terhutang itu.

·           Direktur Madrasah :

o   Masalah ketelambatan pembayaran TPP, karena ada Joint Audit oleh Irjen Kemenag dan BPKP.

o   Hasil sementara dari audit ada selisih data. Dalam hal ini Itjen mengatakan tunggakan 3 Triliun, sedangkan BPKP menghitung 4 triliun.

o   Menunggu hasil audit

·           Dirjen Pendis (Nursyam) :

o   Persoalan TPP terhutang

o   Solusi dengan cara cicilan, tidak sekali gus.

o   Dana hasil penyisiran sekitar Rp. 410 miliyar diutamakan untuk TPP terhutang, yang lain dikurangi.

o   2014 akan dilakukan audit ulang oleh BPKP

o   Batas waktu penyelesaian audit oleh BPKP diharapkan selesai akhir Juni 2014.

o   Setelah selesai audit, diperlukan waktu 2 – 3 bulan lagi untuk pencairan.

o   Pencairan diprioritaskan untuk guru-guru non PNS. Alasannya : guru-guru PNS sudah menerima gaji dan tunjangan lainnya.

·           Ida Fauziyah (Komisi 8) :

o   Kemenag agar selalu merapat dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas.

·           M. Ghazali (DPW Jatim) :

o   Pembinaan guru-guru agama kembalikan saja ke Kemendikbud. Punya 2 orangtua malah merepotkan.

o    

·           Afrizal :

o   Mendikbud (Muh Nuh) dulu pernah menyampaikan di hadapan dosen-dosen dan guru di Semarang bahwa Kemendikbud akan mengambil alih pembinaan guru agama yang selama ini ditangani oleh Kemenag. Hal ini karena terjadi kesemrautan di Kemenag.

o   Setelah ditanya oleh beberapa media, saya sebagai guru agama setuju kalau itu dipindahkan ke kemendikbud. Tapi itu akan bertentangan dengan PP 55 /2007.

o   Jika tidak guru agama yang dikembalikan, minimal proses Sertifikasi dan pembayaran tunjangan profesi diserahkan saja ke Kemendikbud, tidak lagi ditangani oleh Kementerian Agama.

·           Karim (Lamongan):

·           Munif (Pasuruan) :

o   Dirjen Jangan hanya membayarkan yg non PNS TPPnya tapi juga yang PNS. Jangan alasan kasian, tetapi hendaknya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

·           DPRD Jatim  :

o   Kenapa ada perbedaan yang sangat banyak antara hasil audit Itjen dengan BPKP ? yakni sampai 1 triliun.  Tampaknya ada yang tidak beres disini.

·           Dirjen :

o   TPP terhutang bukan hanya Kemenag, tetapi Kemendikbud juga ada dan lebih banyak lagi, yakni 8 triliun

o   Jika nanti ada APBNP, maka diutamakan untuk penyelesaian TPP yang terhutang itu.

o   Waktu penyelesaian tergantung hasil audit BPKP.

o   Untuk ke depan setuju TPP dibayarkan oleh Kemendikbud.

·           Inggrid (DPR) :

·           DPR/Komisi 8 :

o   RDP ini adalah RDP yang LUARBIASA, karena menggeser 2 Sidang lainnya yang sudah diagendakan sebelumnya.

·           Rapat ditutup pukul 15.40

·           Dilanjutkan dengan wawancara oleh TV DPR terhadap beberapa orang terkait, seperti Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, dan Ketua DPWAGPAII Jawa Timur.

·           Dirjen keluar ruangan; diikuti Afrizal dan menyampaikan 2 hal kepada Dirjen :

Jakarta (Muhammad Yani/DPPAGPAII) Dalam rangka memperjuangkan nasib guru PAI di Jawa Timur (Jatim) tentang TPPGPAI Jatim yang belum dibayarkan oleh Kemenag sebesar : Rp. 1.501.663.709.685 dn beberapa permasalahan lainnya, maka Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) melakukan pertemuan dengan Komisi VIIIDPR RI di Gedung DPRI-RI Senayan, Ruang Pertemuan Badan Kehormatan DPR tepatnya pada Hari, tanggal Rabu, 26 Februari 2014, pada pukul 13.00 – 15.45 wib. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII, Dra. Hj. Ida Fauziyah yang turut didampingi oleh 6 orang anggota DPR RI yang hadir yaitu Mintarsih, Abd.Aziz, Inggrid, Makhrus. Selanjutnya jugva didampingi mewakili Kemenag Dirjen Pendis (Prof. Dr. H. Nursyam), Direkturat Madrasah, Kanwil Jatim, Kasi BojonegoroDPRD Jatim            : 6 orang dari Komisi E Jawa Timur. Selanjutnya 1 Orang dari DPDAGPAIISurabaya, 5 1 Orang dari DPDAGPAIIJember, 4 Orang dari DPDAGPAIIBojonegoro, 1 Orang dari DPDAGPAIIPasuruan,2 Orang dari DPDAGPAIILamongan d1 Orang dari DPDAGPAIIKKG Jember dan didampingi oleh Ketua UmumDPPAGPAII Drs. Afrizal Abuzar, M. Pd. Untuk lebih jelasnya mengenai hasil pertemuan tersebut, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan

                         

Proses Jalannya Rapat:

·           Rapat dibuka oleh pimpinan (Ketua Komisi VIII) dengan membaca Al-Fatihah dan sedikit Pengantar

·           Pengantar Penyampaian aspirasi oleh Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur ( Sugiri S)

Menjelaskan nasib dan keresahan GPAI Jatim. TPPGPAI Jatim yang belum dibayarkan oleh Kemenag sebesar : Rp. 1.501.663.709.685

·           Dilanjutkan oleh Ghazali (Ketua DPW Jatim), menjelaskan :

o   Permasalahan yang dihadapi guru agama JawaTimur secara rinci.

o   Tunggakan TPP yang terhutang

o   Usaha dan Perjuangan yang sudah dilakukan

o   Tuntutan agar Kemenag segera menyelesaikannya

·           Dilanjutkan oleh Ketum DPP (Afrizal), menyampaikan :

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh