Kota Subulussalam-KemenagNews (19/8/2013) Dalam rangka menjaga hubungan silaturrahmi dan mewujudkan pembinaan PNS kementerian agama berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier perlu di lakukan penilaian prestasi kerja,berdasarkan PP nomor 46 tahun 2011,jo. Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2013, tentang ketentuan pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS, keluarga besar Kemenag Kota Subulussalam mengadakan halal bi halal sekaligus sosialisasi sasaran kerja pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kota Subulussalam di Aula Kankemenag Kota Subulussalam pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013.Dalam arahannya, Kankemenag Kota Subulussalam H. Syarbaini,SH mengatakan, silaturrahmi itu penting sehingga PNS Kemenag kota subulussalam tidak terpecah belah,kita harus kompak untuk mewujudkan kinerja yang lebih baik.selain itu H.Syarbaini,SH juga mengutarakan bahwasanya mulai sekarang jangan ada lagi pegawai yang tidak disiplin karena semua pegawai akan dinilai prestasi kerjanya dan bagi pegawai yang tidak membuat sasaran kerja pegawai (SKP) akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin berdasarkan PP No 53/2010 tentang disiplin PNS.Pada acara yang berlangsung dengan khidmad ini,diawali dengan tausiah yang disampaikan oleh Ust.Jamhuri,SHI Kasi Penyelenggaran Haji dan Umrah, dalam tausiahnya beliau menyampaikan tentang semangat ukhuwah islamiyah dijajaran pegawai dilingkungan Kemenag kota subulussalam.Sebagai penutup acara untuk mendapat berkah dan ridha Allah Swt diakhiri dengan pembacaan doa oleh Ust. Qaharudin Kombih Ketua MPU Kota Subulussalam, yang juga Penghulu pada KUA Simpang Kiri, Kota Subulussalam. [pitt taqyan/TS/y]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242