Langsa-KemenagNews (8/6/2013) Kantor Kementerian Agama Kota Langsa dan STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa menjadi tempat pelaksanaan Diklat Substantif Tenaga Administrasi Kearsipan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Langsa yang dilaksanakan tanggal 17 s/d 20 April 2013 di Aula MIN Langsa, Diklat Substantif Peningkatan Kompetensi Penelitian Tindakan Kelas (PTK) bagi Guru IPA Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Langsa yang dilaksanakan tanggal 17 s/d 23 April 2013 di MIN Paya Bujok Langsa dan Diklat Kepegawaian di lingkungan STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa yang dilaksanakan tanggal 17 s/d 20 April 2013 di STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa oleh Balai Diklat Keagamaan Medan. Pembukaan acara dilaksanakan di Aula STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa yang dibuka oleh Ketua STAIN DR. Zulkarnain, MA. Pada acara pembukaan Diklat tersebut Ketua STAIN menyapaikan bahwa Diklat Substantif ialah untuk memperbaiki personal dan instansi, karena saat ini pemerintah sudah sangat peduli dengan peningkatan pendidikan dan SDM (Dosen, guru, PNS dan Masyarakat), dan diklat ini merupakan bagian dari perhatian pemerintah.Pada acara pembukaan tersebut Kepala Kankemenag Langsa Drs. H. M. Yunus Ibrahim, M.Pd juga turut menyampaikan kata sambutan yang intinya beliau menyampaikan bahwa kearsipan menjadi hal yang vital pada satker. Dan Peningkatan Kompetensi Penelitian Tindakan Kelas (PTK) bagi Guru IPA Madrasah dapat menambah ilmu pengetahuan bagi guru yang sasarannya ialah anak didik. Kepala Kankemenag Langsa juga menyampaikan yang terpenting bagi PNS ialah moral, akhlak dan etika yang harus di junjung tinggi. Untuk itu peserta di harapkan untuk serius dan di implementasikan secara nyata pada satker masing-masing. Tujuan pelaksanaan Diklat ini agar tertatanya arsip aktif secara teratur baik pada unit pengolah maupun pada unit kearsipan dalam rangka membantu penyusutan arsip dan meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan profesionalisme guru IPA dalam membuat penelitian tindakan kelas (PTK) dan karya tulis ilmiah di lingkungan Kankemenag Langsa serta terwujudnya pelaksanaan administrasi kepegawaian di lingkungan STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa. Sasaran pelaksanaan Diklat Substanstif ialah tersedianya 50 orang pegawai dan 25 guru yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidangnya. Kurikulum Diklat Substantif Tenaga Administrasi Kearsipan berjumlah 40 jam pelajaran dan Diklat Substantif Peningkatan Kompetensi Penelitian Tindakan Kelas (PTK) bagi Guru IPA Madrasah berjumlah 70 jam pelajaran serta Diklat Substanstif Administrasi Kepegawaian berjumlah 40 jam pelajaran. Bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh program akan mendapatkan sertifikat, uang saku dan uang transport yang dibebankan pada DIPA Balai Diklat Keagamaan Medan Tahun 2013. Sebagaimana laporan panitia yang disampaikan oleh Kasubbag TU Kankemenag Langsa Drs. H. Hasanuddin, MH pada acara pembukaan Diklat Substantif tersebut. (Humas Kemenag Kota Langsa)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242