CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Di Pedalaman Aceh Timur, Kasi PD Pontren Laksanakan Pembinaan TPQ, MDT dan Ponpes Serta Laksanakan Fisitasi Dan Verifikasi MDT

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1335
Senin, 19 Juni 2023
Featured Image

Idi (Irfan) Setelah Menempuh Jarak  61 KM dari Pusat Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur, Akhir nya Kasi PD Pontren Kemenag Aceh Timur T.Zulfikar S.Sos.I, M.Pd bersama dua Orang Staf PD Pontren Bapak Irfan Adi Putra dan Ibu Etek mina Dewi Tiba di Kantor KUA Kecamatan Peunaron yang merupakan salah satu wilayah di Pedalaman Aceh Timur. 

Setibanya di KUA Peunaron, Tim Seksi PD Pontren disambut langsung Oleh Kepala KUA Kecamatan Peunaron Subki S.Sos.I, MH dan Peyuluh Agama Islam KUA Tersebut.

Seterusnya Abi T.Zulfikar Melaksanakan Pembinaan Lembaga TPQ, MDT dan Pondok Pesantren di Aula Balai Nikah KUA Peunaron.Senin (19/06/2023).

Dalam kesempatan tersebut Abi T.Zulfikar mengatakan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin) serta Pondok Pesantren (Ponpes)merupakan lembaga pendidikan non formal yang ada dibawah binaan dan pengawasan seksi PD Pontren Kantor Kemenag, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dibutuhkan administrasi yang baik dan lengkap.Hal Tersebut di sampaikan Abi T.Zulfikar di Hadapan puluhan Pimpinan Lembaga Pendidikan Islam di wilayah Kecamatan Peunaron

Selanjut nya Abi T.Zulfikar menuturkan untuk Lembaga TPQ, MDT, Pompes perlu dilakukan verifikasi pendirian izin Operasional Pondok Pesantren baru setelah dilakukan Pemberkasan permohonan oleh lembaga yang bersangkutan. 

Hal itu sebagaimana tertuang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2020 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren dan Nomor 2769 Tahun 2022 Tentang Penerbitan tanda daftar pendidikan Alquran yang meliputi persyaratan Administratif, Teknis, dan persyaratan Kelayakan yang harus dipenuhi.Papar T.Zulfikar

Selain itu, Abi T.Zulfikar  juga mengatakan bahwa Izin operasional merupakan hal sangat penting dalam Pendirian TPQ, MDT dan Pondok Pesantren.

Abi.T Zulfikar juga menjelaskan masa berlaku perpanjangan Izin Operasional MDT empat Tahun sekali,TPQ lima Tahun sekali dan Pondok Pesantren dahulunya hanya berlaku lima tahun sekali sedangkan regulasi terbaru berlaku sepanjang masa, selama Pondok Pesantren tersebut masih aktif.

Usai melakukan Pembinaan, Kasi PD Pontren Bersama Staf PD Pontren dan Kepala KUA Peunaron serta Peyuluh Agama Islam kembali bergegas Menuju Dayah Darussalam Desa Buket tiga dan MDT Nurul Huda Desa Arul Pinang Kecamatan Peunaron.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh