Lhoksukon (Masnoer)---Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Drs H Azhari didampingi Kepala Kankemenag Aceh Utara H. Salamina, MA menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS di lingkungan Kankemenag Aceh Utara, Rabu (26/2) di Masjid Al-Kautsar, Gampong Alue Mudem Kec. Lhoksukon. Aceh Utara
Penyerahan tersebut disaksikan oleh Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Aceh Utara Drs H. Jamaluddin, M. Pd Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kankemenag Aceh Utara H. Asnawi, S. Ag, M.Sos dan Kasi Penmad Kankemenag Aceh Utara Drs H. Hamdani A Jalil, MA serta Para Kepala KUA Kecamatan.
Dalam laporannya Kasi Bimas Islam H. Asnawi, S. Ag, M. Sos menyatakan jumlah Penyuluh Fungsional Agama Islam Non PNS di Kankemenag Aceh Utara berjumlah 222 orang yang tersebar di 27 Kecamatan, masa bakti tahun 2020-2024.
Kabid Penaiszawa, Drs H Azhari dalam sambutannya mengatakan begitu besarnya peran penyuluh agama, dengan posisinya menjadikan Penyuluh sebagai garda terdepan jajaran Kementerian Agama.
"Penyuluh menjadi pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental, moral dan bertaqwa melalui pintu agama, karenanya penyuluh menjadi obor di tengah masyarakat." ucap Azhari.
Seyogyanya, saudara-saudara selalu menjadi tauladan, yang memberikan kontribusi dan memahami pola kehidupan agama masyarakat tempat bertugas, sebutnya.
Ditambahkannya, mengingat pembangunan bidang agama merupakan upaya untuk mendorong peningkatan kualitas pengetahuan dan penghayatan serta pengamalan umat beragama akan nilai-nilai keluhuran, keutamaan, dan kebaikan yang terkandung dalam ajaran agama.
"Maka secara umum pembangunan bidang agama ini memainkan peran strategis dalam pembangunan nasional dengan sama-sama kita menciptakan suasana yang kondusif," jelasnya.
Ia juga berharap penyuluh yang menerima SK pada hari tersebut dapat menjadi pelopor dalam menjaga dan meningkatkan kerukunan umat beragama, dan terdepan dalam pelayanan admistrasi lembaga keagamaan.
Fungsi penyuluh Agama Islam ada 3 macam yaitu 1 fungsi informatif dan edukatif, Fungsi, 2 Fungsi Konsulatif dan yang ke 3 fungsi administratif. Selain itu penyuluh agama dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi harus mengetahui 3 komponen multikultural diantaranya Kultur budaya dalam konteks agama, kemudian Keragaman serta cara merespon keagamaan kultur.
"Mari kita jalankan tugas dan fungsi kita sebaik mungkin dengan penuh tanggung jawab," sebut Azhari.
Sebelumnya Kepala Kankemenag Aceh Utara H. Salamina, MA mengatakan, dengan hadirnya Penyuluh Agama Islam ke tengah masyarakat agar dapat menyampaikan bimbingan kepada masyarakat. Selain itu dapat menangkal radikalisme yang berkembang di dalam masyarakat.
Ia melanjutkan untuk mengantisipasi berbagai dinamika yang terjadi di tengah masyarakat peran penyuluh agama Islam sangat di harapkan dan media sosial menjadi sarana yang sangat efektif dalam berdakwah sehingga pesan dakwah tersebut akan terakses dengan cepat dan langsung dapat di konsumsi oleh publik, oleh karena itu Penyuluh Agama Islam harus berhati-hati dalam menyampaikan Dakwah, gunakan kata kata bijak dan santun, jangan sampai membuat ujaran kebencian, pesan Kakankemenag
"Oleh karena itu media sosial juga memiliki dampak positif bagi penggunanya namun juga harus lebih cermat dan cerdas dalam mengoprasikannya, kita menghindari sesuatu berdampak negatif bagi diri kita dan masyarakat pada umumnya," ungkapnya.