Cegah Konflik Tanah Wakaf, Kemenag Aceh Tengah Gandeng BPN dan Kejaksaan Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Alfansyie Gayto Hakka
Alfansyie Gayto Hakka
Author29 April 2026
Cegah Konflik Tanah Wakaf, Kemenag Aceh Tengah Gandeng BPN dan Kejaksaan Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Penandantangan MoU Antara Kepala Kemenag Aceh Tengah bersama Kepala BPN dan Kepala Kejaksaan Aceh Tengah

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Koordinasi dan Sinergitas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta percepatan sertifikasi tanah wakaf, di Aula Umah Pesilangan Kantor Kemenag Aceh Tengah, Rabu, 29 April 2026.

Kegiatan tersebut menjadi langkah nyata tiga instansi dalam memperkuat sinergi untuk mengamankan serta menyelamatkan aset-aset tanah wakaf di Kabupaten Aceh Tengah agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.

Turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah, H Wahdi MS MA, Kepala Kantor BPN Aceh Tengah, Heriansyah SSiT MH, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hendri Yanto SH MH, para pejabat utama di lingkungan Kemenag Aceh Tengah, Kasi Datun Kejari Aceh Tengah, serta para Kasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam amanatnya, Kakankemenag Wahdi menyampaikan bahwa potensi konflik terhadap tanah wakaf masih sangat tinggi sehingga diperlukan langkah bersama untuk memastikan seluruh aset wakaf memiliki legalitas yang jelas.

Ia menegaskan bahwa kerja sama yang dibangun hari ini merupakan bentuk kepedulian bersama dalam menjaga dan menyelamatkan aset umat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Potensi konflik terhadap tanah wakaf sangat tinggi. Apa yang kita gagas hari ini menjadi bukti kepedulian kita bersama untuk menyelamatkan aset tanah wakaf,” ujar Wahdi.

Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2026 terdapat target sebanyak 21 persil tanah wakaf di Kabupaten Aceh Tengah yang akan diproses sertifikasinya melalui sinergi lintas instansi tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah Heriansyah SSiT MH menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi konsentrasi bersama dalam upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang ada di daerah.

Menurutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen untuk terus mendukung percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset keagamaan dan aset umat.

“Ini merupakan konsentrasi kita bersama dalam mengamankan aset-aset tanah wakaf. Kami dari BPN berkomitmen untuk secepat mungkin mensertifikatkan aset wakaf yang ada di Kabupaten Aceh Tengah ini,” ungkap Heriansyah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Hendri Yanto SH MH menyambut baik pelaksanaan penandatanganan kerja sama tersebut. Ia berharap adanya sinergitas yang kuat antara ketiga instansi dalam pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf sehingga setiap proses dapat berjalan dengan baik, tertib administrasi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kajari Aceh Tengah juga menekankan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan antar lembaga guna mencegah potensi permasalahan hukum terhadap aset wakaf di masa mendatang.[]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh