CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

BWI Aceh dan BPN Teken Kerja Sama Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 762
Jumat, 6 November 2020
Featured Image

Banda Aceh (Humas)---Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Aceh dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh menandatangi perjanjian kerja sama tentang percepatan pensertifikatan tanah wakaf di Provinsi Aceh, Jumat, 6 November 2020. Penandatangan MoU berlangsung di aula Kakanwil Kemenag Aceh.

Penandatangan kerja sama antara dua lembaga tersebut dilakukan Kakanwil BPN Aceh Agustyarsyah S.SIT, SH. MP dan Ketua BWI Aceh Dr H A Gani Isa, serta turut disaksikan Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal S.Ag M.Ag, Kabid Penaiszawa Drs H Azhari dan para kepala seksi pada Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan, MoU tersebut diharapkan dapat mempercepat pensertifikatan tanah wakaf di Provinsi Aceh.

Iqbal mengatakan, ada 24 ribu persil tanah wakaf yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Aceh.

Kanwil Kemenag Aceh telah berupaya mendata serta mengurus sertifikat tanah wakaf tersebut agar dapat diselamatkan.

"Tanah wakaf di Aceh sebanyak 24 ribu persil, ada yang sudah didata dan disertifikasi dan sebagian belum bersetifikat," ujar Iqbal.

"Kita harap dengan MoU ini dapat menjalin kerjasama dalam rangka pensertifikatan tanah wakaf, sehingga tanah wakaf sebagai aset agama bisa diselamatkan," katanya.

Kakanwil BPN Aceh Agustyarsyah mengatakan, pihaknya akan mendukung penuh upaya Kanwil Kemenag Aceh dan BWI dalam upaya menyelamatkan aset wakaf di Aceh.

"Kami akan beri support penuh, mudah-mudahan MoU ini membantu pengelola tanah wakaf untuk menetapkan batas tanah wakaf di seluruh Aceh," katanya.

Sementara itu, Ketua BWI Aceh, A Gani Isa mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah Kanwil Kemenag Aceh dan Kanwil BPN Aceh dalam upaya menyelamatkan aset wakaf di Serambi Mekkah.

"Semoga kita dapat menyelamatkan ain wakaf dengan sertifikat, serta untuk kejelasan hukumnya, tentunya langkah dan kerja bersama ini juga menjadi amal dunia akhirat ," ujarnya.[]


Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh