CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Briefing Internal Persiapan Itsbat Nikah Tahap II Nisam Antara Aceh Utara

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 396
Jumat, 28 Oktober 2016
Featured Image

[Alue Dua | Saifullah] Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan itsbat nikah terpadu Kecamatan Nisam Antara Tahap 2, Kepala KUA Nisam Antara melakukan briefing  internal dengan para staf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan itu, Kamis (27/10) pagi.

Adapun pertemuan  ini merupakan lanjutan sekaligus evaluasi dan verifikasi data menjelang beberapa hari lagi itsbat nikah akan berlangsung.

Kepala KUA Nisam Antara, Saifullah, S.Hum, MA yang memimpin pertemuan tersebut menyampaikan kepada stafnya agar benar-benar serius dan teliti dalam menginput data pasutri calon itsbat nikah ke aplikasi Sistem Informasi Nikah (SIMKAH) sesuai dengan data kependudukan yang telah diterima oleh KUA, berpedoman kepada KTP dan KK.

Saifullah juga mengevaluasi dan mengarahkan ihwal segala persiapan yang mendesak untuk segera dilaksanakan seperti penyesuaian nomor perkara dari Mahkamah Syar’iyah dengan nomor seri kutipan akta nikah yang tepat sesuai urutan.

Berdasarkan data yang telah diverifikasi sebelumnya, sebanyak 73 pasutri calon itsbat nikah dari enam Gampong dalam Kecamatan telah memenuhi syarat untuk mengikuti sidang perkara pada Itsbat nikah tahap 2 itu.

Seperti  direncanakan pada itbat nikah kali ini, pasutri dari Kecamatan Nisam Antara akan bergabung dengan peserta itsbat nikah dari Kecamatan Nisam yang akan berlangsung di halaman Kantor Camat Nisam pada Senin 31 Oktober mendatang.

Sebelumnya, berkat kerjasama yang inten semua pihak terkait baik pemerintah maupun swasta, melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh Utara telah mengeluarkan 66 akte perkara itsbat nikah dan dengan dukungan dari Kantor Kementerian Agama Aceh Utara, KUA Nisam Antara Juga telah mengeluarkan 66 kutipan akta nikah/buku nikah untuk pasutri yang diitsbatkan/ditetapkan nikahnya pada Mei  yang lalu.

Dalam briefing itu Saifullah juga mensosialisasikan tentang Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.III/600 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengelolaan  Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama  Kecamatan kepada para staf sesuai dengan arahan dari Kasi Bimas Islam Kankemenag Aceh Utara. [yyy]

 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh