Banda Aceh (Humas)---Kantor Wilayah Kementerian AgamaProvinsi Aceh, melalui Bidang Penerangan Agama Islam dan Zakat Wakaf(Penaiszawa) menggelar Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) danMitigasi sengketa Tanah Wakaf se-Aceh.
Pembinaan dan Mitigasi ini berlangsung selama tiga hari,sejak 4 – 6 April 2023 di di Grand Nanggroe Hotel Banda Aceh.
Mewakili Plt Kakanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani SPd I, KabidPD Pontren PD Pontren, Dr H Muntasyir SAg MA membuka kegiatan tersebut, (4/4).Pembukaan dihadiri Kabag TU Drs H Marzuki A MA, Kabid Penaiszawa H Yasih SAg MA,Kabid PAI H Khairul Azhar SAg MSi dan Kabid Penmad Zulkifli MPd.
Dalam sambutannya Muntasyir menyatakan pentingnya dilakukanpembinaan dan temu seperti ini agar terbangun sinkronisasi dalam pengelolaantanah wakaf di Aceh.
“Adanya mitigasi dari awal terhadap munculnya sengketa tanahwakaf, akan menjadi upaya preventif dalam menghindari permasalahan,” katanya.
Muntasyir menyebutkan PPAIW dituntut dapat memberikanpelayanan terbaik kepada pemangku kepentingan (stake holder) wakaf.
Selain itu, PPAIW merupakan salah satu unsur terpentingdalam perwakafan nasional yang terkait dengan sistem administrasi danpengamanan secara legal harta benda wakaf. “Tujuannya menjaga dan menyelamatkanharta negara, namun juga dituntut semakin professional dan kompeten dibidangnya,” ucapnya.
Ia menjelaskan perludilakukan secara Intensif sosialisasi sertifikasi wakaf kepada masyarakat, supayaMasyarakat menyadari akan pentingnya sertifikat wakaf ini demi kemaslahatan dimasa yang akan datang dan juga untuk mengamankan aset ummat Islam, karena tanahwakaf tersebut telah memiliki kekuatan hukum, tegasnya.
“Kami berharap data yangvalidasi terkait jumlah Persil tanah wakaf di Aceh tidak berubah-ubah, kitaperlu sinergi bersama terutama dengan Badan Pertanahan Nasional,” katanya.[]