CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Besaran Zakat Fitrah Untuk Banda Aceh dan Bireuen

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 407
Kamis, 16 Agustus 2012
Featured Image
Banda Aceh, Besarnya zakat fitrah Bagi masyarakat Kota Banda Aceh yang akan membayar dengan beras ditentukan sebanyak 10 muk kaleng susu isi 397 gr atau 3,1 liter atau 1,5 bambu + 1 gengam, setara dengan 2,5 Kg. Pembayaran dengan uang tunai disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi, sebagai berikut:a.Beras Super, Piring Nasi BTN atau sejenisnya seharga Rp. 26.000,-, b.Beras Aladin, Ramos dan Tangse (kualitas 1) atau sejenis seharga Rp. 23.000,-c.Beras Blang Bintang, Keumala, Tangse atau sejenis seharga Rp. 20.000,-d.Beras lokal non polis, BULOG atau sejenis seharga Rp. 17.000,-Sementara itu besarnya pembayaran zakat fitrah bagi masyarakat Bireuen dalam bentuk beras sebanyak 4 mud nabawi (mazhab syafi’i) atau 2,8 Kg atau 1,5 bambu ditambah 1 cekung atau 10 muk kaleng susu untuk masing-masing jiwa. Jika harus dalam bentuk uang, maka besarnya zakat fitarah harus berpedoman pada madzhab Hanafi yaitu 4 mud Iraqi atau 6 mud Nabawi, yaitu 4,2 Kg. Atau 15 kaleng susu x Rp. 8.000 = Rp. 33.600,-sumbernya dari mana??? tks (admin)
Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh