CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Belum Miliki Buku Nikah, 134 Pasangan di Aceh Utara Ikut Isbat Nikah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 464
Senin, 10 Oktober 2016
Featured Image

[Aceh Utara | Nasril] Sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan, terutama bagi masyarakat yang menikah di masa konflik, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, pada Senin 10/10/2016 memfasilitasi sidang isbat nikah terpadu bagi 134 pasangan di Kabupaten setempat  yang menikah pada masa konflik. Kegiatan Itsbat yang dihadiri oleh Bupati Aceh Utara dilaksanakan di  Aula Kantor Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara. 

Kegiatan ini terlaksana berkat kerjasama lintas sektoral 4 KUA Kecamatan yaitu, KUA Syamtalira Bayu, KUA Meurah Mulia, KUA Syamtalira Aron, dan KUA Samudera dengan Mahkamah Syar’iyyah Lhoksukon, Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Utara, Dinas Dukcapil Aceh Utara dan Dinas Syariat Islam Aceh Utara.
Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib, dalam sambutannya mengatakan bahwa masih ada sekitar 5000 pasangan di Kabupaten Aceh Utara yang belum memiliki buku nikah yang penyebab utamanya adalah karena konflik.

“Mohon do’anya agar persoalan isbat nikah bagi masyarakat Aceh Utara ini bisa selesai tahun 2019” ujarnya 

Sementara itu Kepala KUA Syamtalira BAyu, Teuku Erdika Usiandra, SS mengungkapkan bahwa sebanyak 134 pasangan yang di isbat nikah ini adalah warga dari 4 kecamatan yaitu, Meurah Mulia sebanyak 69 pasangan, Syamtalira Bayu sebanyak 30 pasangan, Syamtalira Aron sebanyak 24 pasangan, dan Samudera sebanyak 11 pasangan

“Mereka semua adalah warga yang menikah saat Aceh masih berstatus daerah konflik sehingga sulit untuk mencatatkan pernikahannya di KUA setempat”  Ujar Erdika

Ada banyak kemudahan yang didapatkan oleh masyarakat dengan Isbat Nikah Terpadu ini. “yang pertama, masyarakat cukup hanya membayar Rp. 191.000 untuk biaya perkara. Kedua, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Mahkamah Syar’iyyah di Lhoksukon, karena proses sidang dilaksanakan di kecamatan. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan pelayanan one day servis, artinya masyarakat bisa langsung mendapatkan putusan isbat, buku nikah, Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran sekaligus dalam sehari.” ungkapnya. 

Selain itu, ia juga berharap bahwa kedepan tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki buku nikah, untuk itu kita menghimbau masyarakat untuk menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama Kecamatan, apalagi saat ini Aceh sudah aman, dan pemerintah melalui PP Nomor 19 Tahun 2015, sudah menggratiskan biaya untuk pernikahan yang dilaksanakan di KUA Kec. []

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh