Redelong (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah H Wahdi MS MA, sebagai pembina apel sore, Kamis, 15/12/2022.
Dalam amanatnya, Wahdi menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah, ASN memiliki hak untuk cuti. Namun demikian, atasan atau kepala juga memiliki hak untuk memberikan cuti atau tidak.
"Untuk saat ini dalam rangka mensukseskan Hari Amal Bhakti, ASN dan Pramubakti untuk tidak mengambil cuti," tegasnya.
"Ada pengecualian, jika cuti karena sakit, anak sakit, keperluan mendesak, musibah, dan yang sifatnya penting dan tidak dapat ditunda, itu diperbolehkan," tambahnya. (Alfazri/y)











