Banda Aceh (Yakub/Inmas)---Dalam amanat apel pagi, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), mengulangi beberapa hal tentang tunjangan kinerja (tunkin), grade ASN, kemungkinan auditing kinerja sama BPK, penyebab pengembalian tunkin serta regulasi yang menyertainya.
"Seperti diatur dalam PMA 48/2014 tentang Pengangkatan PNS dalam JFU Kemenag, bahwa bagi pejabat struktural ada form khusus dan bahan-bahan yang harus dipersiapkan," sebut Kabid PHU H Samhudi SSi, yang sebelumnya Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil.
Pak Sam (sapaan Samhudi), menguraikan Analisis Beban Kerja (ABK), Analisa Jabatan (Anjab), dan pembagian tugas dalam bidang-bidang di Kanwil.
Selain itu, Kabid PHU juga himbaukan aturan berpolitik bagi ASN. "Tahun politik, ASN tak boleh berpolitik praktis. Tapi silakan menggunakan hak politik untuk memilih calon pemimpin," ajaknya, Senin (28/1) di depan Kakanwil, Kabag TU, para Kabid dan jajarannya, serta para Pembimas.
Akhirnya, Kabid PHU mengajak jajarannya agar terus langgengkan doa, agar Allah menganugerahi pemimpin yang baik.
"Allaahumma innii a'uudzubika min imaaratisshibyaan wassufahaa'," tutupnya, seraya di awal amanat, ajaknya agar kita bisa belajar mensyukuri nikmat, dan moga kelak kita orang yang dapat syafaat.[]















