Idi (Irfan Humas) Mengacu kepada Peraturan Dirjen Bimas Islam No 373 tahun 2017 tentang bimbingan perkawinan pra nikah, bahwa semua calon pengantin diwajibkan ikut kursus bimbingan perkawinan (bin win) pra nikah.
Demikian disampaikan Kasi Bimas Islam, Kemenag Aceh Timur Drs H Ahmad MA dalam pelaksanaan Binwin Angkatan ke II yang berlangsung di Aula Balai Nikah KUA Kecamatan Julok. Kamis ( 18/10) yang diikuti 60 pasang catin dari kecamatan Julok.
"Untuk tahun anggaran 2018 akan dilaksanakan binwin sebanyak 13 angkatan, 1 angkatan akan dilaksanakan selama 2 hari. Para calon pengantin wajib mengikuti kegiatan ini karena banyak bekal yang didapatkan selama bimbingan untuk persiapan membina rumah tangga. Sehingga angka perceraian di Aceh Timur bisa di perkecil," papar Kasi Bimas Islam,H Ahmad
Pelaksanaan binwin angkatan II, dihari pertama Kasubbag TU H Akly SAg MH memaparkan materi terkait pembentukan keluarga sakinah dan dinamikanya. Setelah ishoma, materi selanjutnya dipaparkan kasi bimas Islam Drs H Ahmad MA dengan materi membangun hubungan dalam keluarga.
Dihari kedua pelaksanaan Binwin Angkatan II di KUA Julok, Materi dilanjutkan Fadli SAg Kepala KUA Julok. Adapun materi yang dipaparkan Fadli memenuhi kebutuhan keluarga.
Terkait pelaksanaan binwin di jajaran Kementerian Agama, hari ini Kamis (18/10) Khairunnisah Salah seorang pasangan catin yang berencana melangsungkan akad nikah di Awal November 2018 mendatang, menyampaikan apresiasi atas program Binwin dari Kementerian Agama.
"Dari cerita dan pengalaman pengantin terdahulu, pelaksanan screning di KUA hanya setengah hari dengan materi yang kurang maksimal. Dengan adanya binwin yang dilaksanakan selama 2 hari, kami dari pasangan catin mendapatkan bimbingan yang sangat maksimal dari pemateri. Khususnya materi yang disampaikan secara buka-bukaan oleh narasumber Kasubbag TU H Akly dan Kasi Bimas Islam Drs H Ahmad. kami sangat mendukung, semoga terus berlanjut hingga tahun depan," harap nya















