Karang Baru (Sofyan) – Sebanyak 95 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Aceh Tamiang, menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatannya pada Selasa (15/8/2023), di Aula Al-Ikhwan Kankemenag Atam.
Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Aceh Tamiang, H. Fadhli, S. Ag, setelah terlebih dahulu mengikuti pengambilan sumpah yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting.
Dalam Sambutannya Fadhli mengucapkan selamat kepada para penerima SK tersebut dan meminta mereka untuk membaca isi Perjanjian Kerja yang ditandatangani agar tidak terjebak dengan perjanjian tersebut.
“Bagi yang berasal dari luar Tamiang jangan gundah, jangan takut, orang Tamiang itu ramah-ramah, selama tiga tahun bertugas di sini saya sudah menjelajahi sampai ke pelosok-pelosok, semuanya aman dan nyaman, bagi yang jauh dari tempat tinggalnya, jangan sampai tidak mau melaksanakan tugas karena akan menyesal di kemudian hari,” ujar Fadhli.
Lebih lanjut ia meminta para penerima SK PPPK tersebut untuk bersyukur dan melaksanakan tugas dengan sepenuh hati, ia juga mengatakan bahwa semua PPPK wajib masuk tanggal 1 September 2023, agar gajinya dibayar terhitung bulan September, apabila masuknya tanggal 2 september maka gajinya akan dibayarkan terhitung Oktober.