Daerah

Menikah di Aceh Besar Makin Mudah, Linto dan Dara Baro Langsung Terima KTP dan KK Baru

Iqbal Saputra
Iqbal Saputra
Author•15 Oktober 2026
Menikah di Aceh Besar Makin Mudah, Linto dan Dara Baro Langsung Terima KTP dan KK Baru
Kasi Bimas Kemenag Aceh Besar Khalid Wardana menyerahkan KTP dan KK kepada pasangan yang baru menikah

Kabar gembira bagi calon pengantin di Kabupaten Aceh Besar. Kini, pasangan linto baro dan dara baro yang melangsungkan akad nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat berpeluang langsung mendapatkan buku nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) dengan data terbaru. Kemudahan ini hadir melalui inovasi layanan administrasi nikah plus hasil kolaborasi Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar.

Sosialisasi sekaligus pencanangan layanan tersebut di wilayah Kecamatan Montasik berlangsung di Masjid Jamik Piyeung, Selasa (13/10/2026), bertepatan dengan prosesi akad nikah Munawir, warga Gampong Bithak, Kecamatan Kuta Cot Glie, dengan Nurul Izzati, warga Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik.

Usai akad nikah, pasangan pengantin tersebut langsung menerima buku nikah, KTP, dan KK terbaru. Dokumen kependudukan itu diserahkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Aceh Besar, H. Khalid Wardana, M.Si., bersama Kepala UPTD Dukcapil Sukamakmur, Maizarina, S.E., M.AP.

Penyerahan dokumen turut disaksikan Kepala KUA Montasik Fajri, S.H.I., Kepala KUA Kuta Malaka Mustamir, S.Ag., Kepala KUA Indrapuri Jamhur, M.A., serta para keuchik dan tokoh masyarakat.

Layanan nikah plus ini menjadi langkah nyata dalam memangkas kerumitan birokrasi yang selama ini harus dilalui pasangan pengantin untuk memperbarui dokumen kependudukan setelah menikah. Melalui layanan terintegrasi tersebut, pengantin tidak hanya memperoleh dokumen pencatatan pernikahan, tetapi juga mendapatkan kemudahan dalam mengurus perubahan data kependudukan tanpa harus bolak-balik ke kantor pelayanan berbeda.

Kemenag Imbau Warga Menikah di Wilayah Domisili

Di balik peluncuran layanan tersebut, Kemenag Aceh Besar juga mengajak masyarakat agar melangsungkan akad nikah di wilayah domisili masing-masing melalui KUA setempat.

Khalid Wardana mengungkapkan, berdasarkan pengamatannya, lebih dari 50 persen warga Aceh Besar mengurus surat rekomendasi nikah untuk melangsungkan akad di luar wilayah domisili, terutama di Kota Banda Aceh.

Menurutnya, kebiasaan tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena pernikahan di luar wilayah domisili dapat membuat pasangan tidak langsung terhubung dengan layanan administrasi kependudukan terintegrasi yang disediakan melalui KUA setempat.

“Dengan menikah di wilayah domisili masing-masing, pasangan pengantin akan lebih mudah mengakses layanan administrasi nikah plus, termasuk pembaruan KTP dan KK setelah pernikahan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kemudahan pelayanan administrasi bukan satu-satunya alasan masyarakat dianjurkan menikah melalui KUA di wilayah tempat tinggal. Kedekatan dengan KUA setempat juga penting untuk memudahkan pasangan memperoleh konsultasi dan pembinaan keluarga setelah menikah.

Khalid mengingatkan agar masyarakat tidak hanya mempertimbangkan kemudahan saat melangsungkan akad nikah, tetapi juga memikirkan kebutuhan pelayanan dan pendampingan ketika menghadapi persoalan dalam kehidupan rumah tangga.

“Jangan sampai pencatatan pernikahan dan buku nikah diperoleh dari luar daerah sesuai domisili KTP, tetapi ketika menghadapi persoalan rumah tangga, masyarakat justru datang ke KUA di tempat tinggalnya. Karena itu, kami mengimbau warga agar menikah di wilayah domisili masing-masing sehingga pelayanan administrasi dan pembinaan keluarga dapat lebih mudah diakses,” tegasnya.

Kolaborasi untuk Pelayanan Publik yang Lebih Mudah

Inovasi administrasi nikah plus merupakan bentuk sinergi Kemenag Aceh Besar dan Disdukcapil Aceh Besar dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih praktis, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat.

Melalui kolaborasi ini, pasangan pengantin diharapkan dapat menyelesaikan kebutuhan administrasi pernikahan dan pembaruan dokumen kependudukan dengan lebih mudah. Layanan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar masyarakat semakin memanfaatkan KUA sebagai pusat pelayanan pencatatan pernikahan, konsultasi, dan pembinaan keluarga di tingkat kecamatan.

Dengan adanya layanan ini, menikah di Aceh Besar tidak hanya memudahkan pasangan dalam melaksanakan akad nikah, tetapi juga membantu mereka memulai kehidupan rumah tangga dengan dokumen kependudukan yang telah diperbarui.

Kemenag Aceh Besar berharap layanan nikah plus dapat semakin dikenal dan dimanfaatkan masyarakat, sehingga kolaborasi lintas instansi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pasangan pengantin dan keluarga di Kabupaten Aceh Besar.

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh