Banda Aceh-KemenagNews (29/9/2012) Sejumlah 61 JCH Aceh yang tidak tergabung dalam 12 Kloter yang diberangkatkan melalui Bandara Sulatan Iskandar Muda, akan diberangkatkan melalui Embarkasi Medan, yaitu bergabung bersama Kloter 12-MES dan 13-MES.Demikian disampaikan Drs. H. Daud Pakeh, Sekretaris PPIH Embarkasi Aceh kepada KemenagNews. "Kita sudah terima tembusan surat Garuda Indonesia kepada Direktur Pelayanan Haji Kemenag terkait pemberangkatan sisa JCH Aceh sejumlah 61 orang," kata Daud."Direncanakan, 61 orang tersebut dipecah ke dalam 2 kloter, 30 orang akan bergabung dengan kloter 12-MES, dan 31 sisanya dengan Kloter 13-MES," jelas Daud.Dijadwalkan, tanggal 2 Oktober, 30 JCH Aceh berangkat ke Medang dengan pesawat reguler GA-147 Pukul 16.55 WIB. Selanjutnya JCH masuk Asrama Haji Medan dan bergabung dengan Kloter 12-MES, yang akan berangkat ke Jeddah pada 3 Oktober pukul 08.15 WIB dengan GA-3112.Tanggal 3 Oktober, 31 JCH Aceh berangkat ke Medan dengan pesawat Reguler GA-147 Pukul 16.55 WIB. Selanjutnya JCH masuk Asrama Haji Medan dan bergabung dengan Kloter 13-MES, yang akan berangkat ke Jeddah pada 4 Oktober pukul 0830 WIB dengan GA-3113."Kemungkinan, bila JCH yang saat ini sedang dirujuk di RSUZA juga dinyatakan layak berangkat ke tanah suci, yang bersangkutan akan diberangkatkan bersama rombongan ini," kata Daud Pakeh.Siapa saja yang tergabug dalam kloter 12-MES dan 13-MES, secara teknis akan ditetapkan oleh Panitia Embarkasi Aceh berdasarkan data dan masukan dari petugas haji di daerah. Demikian Daud Pakeh.
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242