Banda Aceh (Humas)---Sebanyak 5.480 peristiwa nikah terjadi di Aceh sepanjang Agustus 2020.
Jumlah ini meningkat dibanding bulan Juli yang hanya terjadi 3249 peristiwa nikah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg melalui Kabid Urais, Drs H Marzuki, A MA mengatakan, wabah Covid-19 tidak mengganggu pelaksanaan akad nikah di Aceh.
Masyarakat dan pasangan calon pengantin, kata Marzuki, sejauh ini melaksanakan dengan protokol kesehatan saat mendaftar maupun saat akad nikah, baik di KUA maupun di luar kantor.
"Masyarakat mengikuti penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan akad nikah. Sehingga tidak menjadi hambatan bagi pelaksanaan akad nikah," ujar Marzuki, Kamis, 17 September 2020.
Kemenag Aceh mencatat, mulai Januari-Agustus 2020, 28.340 peristiwa nikah terjadi di Aceh. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir tahun.
"Nikah tidak bisa ditunda, artinya pelayanan nikah juga harus tetap berjalan. Meskipun di tengah pandemi, akad nikah harus tetap berjalan. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan agar pernikahan tidak terganggu," kata Marzuki.
Marzuki menjelaskan, seiring dengan meningkatnya angka pernikahan di Aceh, diperkirakaan kesediaan buku nikah mencukupi hingga akhir tahun.
Kanwil Kemenag Aceh telah menerima 85.000 buku nikah dari Kemenag RI untuk keperluan tahun ini pada awal September lalu.
"Buku nikah ini telah kita distribusikan ke daerah, sehingga pelayanan pernikahan tidak terganggu. Kita perkirakan ini mencukupi, jika tidak cukup maka akan kita usulkan lagi ke pusat,"ujar Marzuki.[]