Kemenag Aceh Timur musnahkan sebanyak 1900 Duplikat Buku Nikah, yang merupakan buku dengan tahun cetak 2018 sebanyak 700 (Buku berpasangan), tahun cetak 2019 sebanyak 500 buku dan di tahun cetak 2020 sebanyak 700 buku.
Pemusnahan duplikat buku nikah ini berlangsung di halaman belakang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur. Selasa, 06 Februari 2024.
Kepala Kantor, H Salamina SAg MA menuturkan pemusnahan barang milik negara ini dilakukan dengan cara dibakar, serta harus dilakukan dengan terbuka, didampingi lalu disaksikan
“Guna mencegah buku ini tak bersisa hingga tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu yang ingin memanfaatkan buku tersebut,” ujar Salamina.
Ketua pelaksana pemusnahan barang tersebut, Muhammad Mansyur SSosI MA yang merupakan Kasi Bimas Islam mengungkapkan alasan duplikat buku nikah ini dibakar yakni karena tidak efisien lagi untuk dipakai kemudian hari
“Berhubung buku baru cetakan 2023 sudah didistribusikan di seluruh Kua lingkup kabupaten Aceh Timur, maka sisa buku yang tidak terpakai lagi harus dihapuskan, karena aset milik negara,” ujar Mansyur
Mansyur juga mengaku Pemusnahan/Penghapusan ini dilakukan sesuai SOP, dibakar sampai habis, ada berita acaranya, serta dilakukan juga melalui aplikasi Simak BMN.
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kasubbag TU, Kasi Bimas dan Staf, serta Kasi Penmad, Pengelola Aplikasi BMN juga Kepala KUA yang berhadir